Ini Pernyataan Mabes Polri Terkait Apakah Ahok Akan Ditahan Atau Tidak
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyatakan Bareskrim tidak akan melakukan penahanan terhadap Ahok.
TRIBUNJATENG.COM- Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar juga menyatakan Bareskrim tidak akan melakukan penahanan terhadap Ahok menjelang penyerahan ke Kejaksaan Agung. Ahok akan dipanggil ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Apabila sehat, Ahok akan dibawa Kejaksaan Agung.
"Setelah dilakukan penyerahan tahap kedua, menjadi wewenang jaksa untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak," katanya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menjelaskan masyarakat harus bersabar menunggu jalannya proses pengadilan terhadap Ahok.
"Masyarakat harus sabar, ada proses pengadilan. Jadi memang ada waktunya," jelas Wiranto.
Dirinya juga menjamin pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum itu. Pemerintah, kata Wiranto, juga telah menepati janjinya dengan meminta agar proses hukum berjalan secara cepat, transparan, dan seadil-adilnya. (TRIBUNJATENG/CETAK)