Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BEJAT, Kepala Dusun Ini Perkosa Anak Kandungnya Setelah Makan Bakso, Lalu Kabur

Meringkus Kepala Dusun yang Mencabuli Anak Kandungnya Ini Butuh Waktu Sebulan

Editor: iswidodo
tribunjateng/humas polres magelang
Meringkus Kepala Dusun yang Mencabuli Anak Kandungnya Ini Butuh Waktu Sebulan. Pelaku perkosa anak kandungnya setelah makan bakso lalu kabur. 

TRIBUNJATENG.COM - Pria inisial NC (45) seorang kepala dusun di kecamatan Grabag Kabupaten Magelang berlaku bejat. Dia diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri kemudian kabur.

Setelah sempat buron selama kira kira sebulan, kepala dusun cabul itu berhasil ditangkap Polres Magelang kerjasama dengan Polres Paser Polda Kaltim, 26 November silam.

Kepala dusun itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya tanggal 14 November 2016. Dia melakukan perbuatan bejat di rumah teman pelaku. Korban kemudian lapor ke ibunya dan diteruskan kepada PPA Polres Magelang Jateng. Laporan ibu kepada polisi 1 November 2016.

Kejadian memilukan itu bermula ketika suatu malam sang ayah mengajak anak kandungnya membeli bakso. Pulang dari beli bakso, ayah mengajak anaknya mampir ke rumah temannya.

Pelaku ajak anak kandungnya masuk kamar dengan merangkulnya. Pelaku pun tidur di samping anaknya. Saat pukul 03.00 korban terbangun karena merasa ada sesuatu menusuk ke alat kelaminnya. Begitu buka mata, betapa kagetnya ternyata sang ayah telah menindihnya. Persetubuhan secara paksa itu pun tak bisa dicegah.

"Kalau kamu menolak permintaanku nanti kamu nikah aku tak mau jadi walimu," kata pelaku mengancam korban sambil memperkosanya.

Kapolres Magelang melalui Kasubbag Humas AKP Santoso membenarkan dengan adanya penangkapan tersebut dan kini Pelaku berada di sek tahanan Polres Magelang guna penyelidikan lebih lanjut, (7/12/2016).

Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 3 UU Ri No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda Rp 5 miliar. (tribunjateng/humas polres magelang)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved