Kasus Asusila
TEGANYA Pria Ini Cabuli Anak Tiri Selama Lima Tahun
Seorang pria usia 44 tahun inisial M tega mencabuli anak tirinya berkali-kali. Pria tersebut kini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Rembang.
TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Seorang pria usia 44 tahun inisial M tega mencabuli anak tirinya berkali-kali. Pria tersebut kini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Rembang berkat laporan dari ibu kandung korban, Senin 5 Desember 2016.
M seorang pekerja swasta tinggal di Jogotami, Tanjungsari Kabupaten Rembang telah mengakui perbuatan bejatnya dengan mencabuli anak tiri selama bertahun-tahun.
Perbuatan bejat M terhadap anak tirinya itu dilakukan sejak korban berusia sekitar 11 tahunan hingga 2016 atau korban berusia 16 tahun.
Yang bikin geregetan, M tidak menunjukkan rasa penyesalan. Dia juga mengaku melakukan itu sambil mengancam.
"Saya ancam kepada anak tiri saya kalau menolak melayani saya, maka ibunya akan saya bunuh," kata M.
Korban hanya sempat mengenyam pendidikan SMP. Pelaku leluasa menyetubuhi korban berkali-kali dan berlaku hingga bertahun-tahun tanpa ada rasa penyesalan.
Setelah tertindas sekian lama akhirnya korban mengaku kepada ibu kandung. Betapa sakit hati sang ibunda hingga kemudian melaporkan suaminya itu kepada polisi, 5 Desember 2016.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibnu Suka membenarkan mengatakan, perkara itu kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Rembang.
Tersangka dijerat menggunakan pasal 81 ayat (1) (2) (3) dan pasal 82 ayat (1) (2) Undang-undang RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 TH 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tribunjateng/humas polres rembang)
