Sidang Ahok

Inilah Alasan Ahok Sebut Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu

Terdakwa kasus penoadaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menangis di depan majelis hakim sidang penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus penoadaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menangis di depan majelis hakim sidang penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Ahok meneteskan air mata saat membacakan surat pembelaan atas dakwAhok Akhirnya Buka Alasan Sebut Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribuaan yang telah disampaikan jaksa dalam kasus penodaan agama.

Ahok mulai menangis saat menceritakan kedekatan orangtua dan keluarganya yang nonmuslim dengan keluarga orangtua angkatnya yang berasal dari Bone, Sulawesi Selatan,

"Orangtua saya dan orangtua angkat saya bersumpah untuk tetap bersaudara sampai akhir hayat," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, karena penghormatan kepada kedua orangtua kandung dan orangtua angkatnya, tidak mungkin dirinya melakukan penistaan terhadap ulama dan islam.

"Saya sangat sedih dituduh menista agama Islam. Karena tuduhan itu sama saja saya telah menista saudara-suadara angkat saya sendiri yang beragama Islam," ujar Ahok sambil terisak dan menyeka air matanya.

Dia melanjutkan, "Bahkan saat kuliah S2 di Prasetya Mulia, kakak angkat saya yang bayar kuliah."

Ahok melanjutkan, saat berziarah ke makam almarhum orangtuanya di TPU Karet Bivak, jakarta Pusat, dirinya melepas alas kaki.

"Saya tidak pakai sepatu dan sandal saat ziarah ke makam orangtua angkat saya, karena saya hormati keyakinan saudara angkat saya itu," ujarnya.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap alasannya menyitir Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Ahok membacakan nota keberatan atas dakwaan dugaan penistaan agama. Ahok mengaku ucapannya, yang menyitir Surat Al Maidah ayat 51 tidak ditujukan untuk menista dan menghina agama Islam.

"Jelas, yang saya utarakan di Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan untuk menafsirkan surat Al Maidah," ujar Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.

Ahok sedang menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang baru dibacakan majelis hakim. 

Ahok, yang merupakan salah satu calon Gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 mengatakan, perkataan ditujukan untuk para politisi yang menurutnya sering memanfaatkan ayat untuk tujuan politik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved