Kuasa Hukum Beberkan Alasan Ahok Ingin Putar Video Gus Dur di Persidangan

Ketua Tim Penasihat Hukum Trimoelja D Soerjadi menuturkan, bahwa timnya menerima penolakan, yang menjadi kewenangan Majelis Hakim

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS/CNN Indonesia/Safir Makki/Pool
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat ingin menayangkan video Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tapi ditolak Majelis Hukum.

Tak hanya video Gus Dur, saat persidangan Ahok juga ingin menayangkan pidatonya di Kepulauan Seribu dan selebaran-selebaran yang menyebut larangan memilih pemimpin non-muslim saat Pilkada Bangka Belitung.

Ketua Tim Penasihat Hukum Trimoelja D. Soerjadi menuturkan, bahwa timnya menerima penolakan, yang menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Sebab, saat acara pembuktian, video tersebut pasti akan diputar.

"Pasti diputar karena apa, dalam surat dakwaan itu juga menyangkut keberadaan video yang menyebabkan kegaduhan itu," ucap Trimoelja di Gedung PN Jakarta Utara, Gajahmada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Trimoelja mengungkapkan, alasan Ahok ingin memutar video Gus Dur.

Menurutnya, Ahok ingin menceritakan bagaimana pengaruh Gus Dur terhadapnya.

Terutama, saat Gus Dur memberikan dukugan saat Ahok maju di Pilkada Bangka Belitung 2008 lalu.

"Pak Ahok mau menceritakan bagaimana pengaruh Gusdur itu terhadap dirinya dan sejauh mana Gusdur itu mendukung waktu dirinya mencalonkan diri sebagai calon Gubernur di Bangka Belitung. Memang itu relevan, dan kita hormati keputusan majelis hakim," kata Trimoelja. (*)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved