Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Belum Genap Sebulan Sudah 70 Istri Ajukan Gugat Cerai di Pengadilan Agama Semarang

Belum Genap Sebulan Sudah 70 Istri Ajukan Gugat Cerai di Pengadilan Agama Semarang

Penulis: kristiyawanto | Editor: iswidodo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Kristiyawanto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Awal Desember 2016 sampai hari ini, sudah ada 70 Istri mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Semarang. Jumlah tersebut didapat dari buku ekpedisi perkara masuk PA Semarang, Kamis (15/12/2016).

Data ini menyebutkan jumlah perkara masuk per Desember 2016 sampai hari ini berjumlah 112 perkara. Data tersebut terdiri dari 70 pengajuan kasus (Cerai Gugat) cerai yang diajukan oleh pihak istri, 31 pengajuan kasus (Cerai Talak) cerai yang diajukan oleh pihak suami, dan 11 sisanya pengajuan untuk urusan perubahan nama, perubahan identitas, dispensasi nikah, ijin nikah dan lain sebagainya.

Humas Pengadilan Agama Semarang, M Syukri menuturkan faktor umum yang menjadi pemicunya adalah permasalahan pemenuhan tanggung jawab dalam menjalani kehidupan rumah tangga, permasalahan pernikahan dini di usia muda dan juga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Saya merasa sekarang ini perempuan sudah mempunyai kesadaran hukum, sekarang ini mereka mempunyai akses apapun melalui internet. Dulu mungkin mereka memendamnya tapi sekarang mereka sudah mempunyai wadah untuk menyelesaikan permasalahanya itu," ujarnya saat ditemui wartawan Tribun Jateng di PA Semarang, Kamis (15/12/2016).

Pengadilan Agama Semarang sudah mengusahakan mediasi untuk pencegahan terjadinya perceraian, mediasi ini diadakan kasus yang dianggap ringan. Sementara ini PA Semarang hanya bisa berhasil mencegah perceraian dengan cara mediasi 2% jika dihitung dari 100 kasus perceraian.

Menurutnya menceraikan itu tidak mudah, dari perceraian pasti muncul masalah baru dalam kehidupan mereka, masalah hak asuh anak, pendidikan anak dan urusan perwalian. Ia juga menghimbau kalau proses cerai itu jangan di anggap enteng. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved