Dua Maling Ini Lihai Pecahkan Kaca Mobil, Tiap Kali Beraksi Hanya Bermodalkan Obeng
Saat akan melanjutkan perjalanan, korban menemukan kaca mobil sebelah kiri telah pecah. Beberapa barang dalam mobil pun raib.
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Unit Reskrim Polres Semarang meringkus dua pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil.
Mereka adalah Eko Sulistyo (29) dan Budi Narimo (27).
Keduanya berasal dari Dusun Banaran, Desa Gemawang, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
"Para pelaku ini tiga kali melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di tiga lokasi berbeda," ujar Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso, dalam gelar perkara, Minggu (18/12/2016).
Keduanya terakhir beraksi di halaman parkir masjid depan rumah makan Soto Delik, kawasan Jambu, Kabupaten Semarang, Jumat (28/10/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sasaran pelaku adalah mobil Ertiga GX H9241JE warna merah yang diparkir di lokasi kejadian.
"Pemilik mobil sedang melaksanakan ibadah salat magrib di masjid sekitar lima menit," ujar AKBP Thirdy.
Saat akan melanjutkan perjalanan, korban menemukan kaca mobil sebelah kiri telah pecah.
Beberapa barang dalam mobil pun raib.
Korban adalah Asnawati TA (46), warga Jalan Pucang Indang IV RT 04 RW 19, Desa Batursari, Mranggen, Demak.
Barang yang raib adalah tas warna biru dongker berisi KTP, ponsel merk Samsung, ponsel merk Asus, dua kartu ATM BRI, uang Rp 500 ribu, satu giwang, dan satu unit wi-fi Smartfren.
"Total kerugian korban Rp 8,4 juta," terang Thirdy.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Semarang sukses mengungkap kasus pencurian ini.
Barang bukti yang disita selain hasil kejahatan adalah satu obeng warna putih.
Dua pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pecah-kaca_20161218_174030.jpg)