Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aparat Polres Semarang Akan Tertibkan Pengguna Telolet

Selain membahayakan pengguna jalan, pun fenomena itu dikatakan Thirdy membahayakan anak-anak yang berburu telolet.

Editor: a prianggoro
tribunjateng/dok
Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso menyatakan wilayah Kabupaten Semarang masih aman, dan tidak ada aksi teror di tempat ibadah. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso mengimbau para orangtua awasi anak-anak yang berburu klakson bus, atau sering disebut telolet di pinggir jalan.

Selain membahayakan pengguna jalan, pun fenomena itu dikatakan Thirdy membahayakan anak-anak yang berburu telolet.

Thirdy berujar, euforia telolet di Kabupaten Semarang tergolong belum populer layaknya di beberapa daerah, sebut saja Jepara. Sebelum menjadi masif, pihaknya akan berupaya menertibkan para pemburu telolet itu.

"Akan kami tertibkan, demi kelancaran lalu lintas," ujarnya di Mapolres Semarang, Jumat (23/12/2016).

Thirdy berpendapat, fenomena telolet berpotensi dimanfaatkan sekelompok orang melakukan aksi kriminal. Targetnya dipastikan adalah telepon genggam yang digunakan sebagian pemburu telolet, untuk merekam klakson bus.

"Kebanyakan pemburu telolet itu kan anak-anak. Itu adalah target empuk bagi penjahat. Kemungkinan besar modusnya bisa perampasan," imbuhnya.

Perwira menengah kepolisian itu berujar akan menginstruksikan jajaran polsek, guna menertibkan fenomena telolet di wilayah masing-masing. Wujud tindakan berupa pengarahan saat patroli.

Senada, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto mengatakan pihaknya akan menindak angkutan penumpang yang menggunakan klakson tak sesuai standar.

"Peraturan soal klakson sudah diatur dalam PP nomor 55 tahun 2012. Kalau tak sesuai, angkutan terkait akan kami tindak," ujarnya.

Ia mengimbuhkan pihaknya akan menggandeng Organda Kabupaten Semarang, dalam memberi penyuluhan tentang penggunaan klakson.

"Sesuai aturannya, kekuatan klakson paling tinggi adalah 118 desibel (dB). Semoga semua angkutan menaati peraturan," kata Prayitno. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved