Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laporan Humas Polres Kebumen

Mulai Januari 2017, Bikin SKCK Bayar Rp 30 Ribu, Dana Itu Untuk . . .

Terhitung mulai 6 Januari 2017 biaya penerbitan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) bakal naik.

Editor: iswidodo
tribunjateng/humas polres kebumen
Terhitung mulai 6 Januari 2017 biaya penerbitan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) bakal naik. 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Terhitung mulai 6 Januari 2017 biaya penerbitan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) bakal naik.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Alpen melalui Kasat Intelkan Polres Kebumen AKP Cipto Rahayu.

Dijelaskan AKP Cipto, kenaikan tarif penerbitan SKCK yang semula hanya Rp 10.000 akan menjadi Rp 30.000. Dan nantinya kenaikan biaya itu akan masuk kas negara sebagai PNBP.

kapolres Kebumen AKBP Alpen
kapolres Kebumen AKBP Alpen

Kenaikan itu, berlaku di seluruh jajaran kepolisian dalam melayani masyarakat dalam permohonan penerbitan SKCK maupun perpanjangan SKCK.

“Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Th 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri,” terang Kasat Intel AKP Cipto, Selasa (27/12).

Dirinya mewakili Kapolres Kebumen mengatakan, kenaikan ini nantinya akan diberlakukan pada tanggal 06 Januri 2017.  Saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

“Kami pasang papan pengumuman di loket pembayaran SKCK, agar para pemohon dapat mengerti informasi itu. Dan ini salah satu upaya kita dalam mendukung program keterbukaan informasi pelayanan publik di Polres Kebumen,” tandas AKP Cipto.
(tribunjateng/humas polres kebumen)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved