Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Mantan Bendahara Persipa Pati Tetap Tenang

JPU pun menuntut terdakwa dipidana 1 tahun 6 bulan dikurangi masa proses persidangan serta didenda Rp 316 juta.

Penulis: kristiyawanto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/KRISTIYANTO
Mudasir (kiri) meninggalkan ruang sidang setelah selesai mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/12/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Kristiyawanto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mudasir terlihat tenang menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/12/2016).

Dia didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI untuk PSSI Pati dan Persipa Pati pada 2012.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu dihadiri puluhan warga Pati.

Seorang pengunjung menyatakan mereka berangkat dari Pati pukul 08.00 menggunakan tiga bus kecil berkapasitas masing-masing 20 orang.

Puluhan warga Pati itu duduk di atas kursi, sisanya lesehan karena jumlah tempat duduk tak cukup.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU Prayitno menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebagai bendahara PSSI dan Persipa Pati, Mudasir dituntut atas dakwaan primer Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider melanggar Pasal 3 pada undang-Undang yang sama," ujar jaksa membacakan tuntutannya.

JPU menambahkan Mudasir merugikan negara Rp 316,7 juta dan terbukti memberi laporan pertanggungjawaban fiktif dan membuat nota-nota fiktif yang menimbulkan kesan kegiatan keolahragaan sudah terlaksana dan terpenuhi.

Padahal faktanya hal tersebut tidak dilaksanakan.

JPU pun menuntut terdakwa dipidana 1 tahun 6 bulan dikurangi masa proses persidangan serta didenda Rp 316 juta.

Sekitar pukul 14.34, sidang dinyatakan ditunda oleh majelis hakim.

Mudasir terlihat berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

Dia kemudian kembali ke kursi belakang dengan raut wajah yang tenang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved