Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masalah KTP Elektronik

Kapan Tersedia Blangko e-KTP? Begini Jawaban Dispendukcapil Salatiga

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Salatiga Bustanul hingga kini tidak bisa memastikan kapan blangko e-KTP ada

Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
Tribun Jateng/Deni Setiawan
Suasana warga mendaftar untuk perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk secara Elektronik (KTP-El) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jalan Pemuda Kota Salatiga, Rabu (31/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Salatiga Bustanul Arifin hingga saat ini tidak bisa memastikan kapan blangko e-KTP dikirim dari Kemendagri.

“Kami belum bisa memastikannya. Hingga saat ini, kami belum memperoleh kabar resmi dari Kemendagri RI untuk waktu pengambilan blangko serta dimulainya kembali pencetakan (penerbitan) KTP-El di tiap daerah, termasuk Kota Salatiga,” ujar Bustanul kepada Tribun Jateng, Jumat (30/12/2016).

DISPENDUKCAPIL KOTA SALATIGA PEREKAMAN DATA 1 SEPT
Suasana warga mendaftar untuk perekaman dan pencetakan e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jalan Pemuda Kota Salatiga, Rabu (31/8/2016).

Menurutnya, secara umum aturan yang sementara ini diterapkan masih sama seperti sebelumnya atau sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) RI Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL/2016 per 29 September 2016 lalu. Di wilayahnya, sebagai pengganti sementara KTP-El adalah melalui pencetakan Surat Keterangan (Suket).

“Terhadap keluhan serta saran dari masyarakat, kami terima dan akan coba teruskan ke Pemerintah Pusat. Tetapi, dapat kami tegaskan pula. Kami di Dispendukcapil Kota Salatiga khususnya, menjamin suket yang dicetak dan diterima masyarakat yang sudah melakukan perekaman data, tidak akan bisa secara mudah dimanipulasi oleh oknum tertentu,” katanya.

Sebab, lanjutnya, meskipun itu hanyalah selembar kertas berukuran kuarto (A4), masyarakat tidak akan mudah mencetak sendiri. Di kertas tersebut sudah dilengkapi barcode khusus dan yang bertandatangan resmi hanyalah Kepala Dispendukcapil atau Sekretaris Dispendukcapil setempat. Tandatangannya pun tanda tangan asli bukan scan yang kemudian diserta stampel resmi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved