Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Sanksi Pemkot Solo pada PNS Yang Membolos di Hari Pertama Kerja Tahun 2017

Menurutnya, sanksi sesuai aturan kedisiplinan siap dijatuhkan bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja tahun 2017.

Penulis: suharno | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNNEWS

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUN JATENG.COM, SOLO -- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Rakhmat Sutomo mengatakan akan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo yang tidak masuk hari Selasa (3/1/2017).

Menurutnya, sanksi sesuai aturan kedisiplinan siap dijatuhkan bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja tahun 2017.

Presensi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dikatakannya bakal menjadi salah satu instrumen pendeteksi ketidakhadiran ASN, pada hari pertama kerja usai cuti bersama Tahun Baru 2017.Â

"Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak masuk kerja. Kecuali sakit dengan dilengkapi surat keterangan dokter yang menangani," ujar Rakhmat, Senin (2/1/2016).

Rakhmat menambahkan, seandainya didapati pegawai tidak masuk kerja maka pihaknya bakal mengklarifikasi alasan ketidakhadiran tersebut.

"Kalau alasannya tidak jelas, maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Bisa juga sanksi pemotongan tambahan penghasilan (tamsil) akan diterapkan," sambungnya.

Pengecekan dan pemantauan kehadiran ASN tersebut akan dilakukan usai apel bersama di Balai Kota.

Rakhmat mengakui, sebagian abdi praja masih dalam penyesuaian lingkungan kerja baru usai dilantik atau dikukuhkan pada Minggu dini hari.

Beberapa ruangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dijelaskannya juga masih dalam penataan.

"Tapi itu bukan alasan. Besok (Selasa, Red) yang penting personelnya sudah hadir dulu. Barang-barang nanti bisa menyusul," ungkapnya

Ia juga menegaskan, aktivitas pelayanan publik di lingkungan Pemkot sudah berjalan seperti biasa.

Sekalipun terdapat perubahan dalam struktur kepegawaian karena menyesuaikan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.

"Kalau tidak masuk kerja harus ada alasan yang jelas. Misal sakit, ya harus disertai surat keterangan dokter," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan hal yang senada.

Tim gabungan dari BKPPD dan Inspektorat siap diterjunkan guna memastikan kehadiran pegawai.

"Hari pertama masuk kerja akan dimulai dengan apel pagi. Apel ini sekaligus menjadi apel perdana sesuai OPD baru," tandas Wali Kota. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved