Sidang Ahok
Sidang Ahok Hari Ini JPU akan Hadirkan Enam Saksi Ahli
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang perkara dugaan penodaan agama dengan agenda pemeriksaan saksi
TRIBUNJATENG.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang perkara dugaan penodaan agama dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (3/1/2017).
Persidangan akan digelar di Auditorium Departemen Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Permasalahan tempat sidang dipindah, ucap Ahok, jarak yang akan ditempuh dari kediamannya, Pantai Mutiara, Jakarta Utara, lebih jauh. "Ya, saya sih masalahnya lebih jauh saja datang. Perginya mesti lebih pagi," ucap Ahok.
Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang tersebut setelah menyatakan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan Ahok dan tim pengacaranya, pada persidangan sebelumnya. Sementara pada lanjutan persidangan hari ini jaksa penuntut umum akan menghadirkan enam saksi ahli.
Ahok mengaku tidak mengingat, siapa saja saksi ahli yang akan dihadirkan JPU, "Saya enggak ingat, tanya sama pengacara," tutupnya.
Namun yang jelas kata Ahok dirinya telah mempelajari berita acara persidangan. "Besok (hari ini) ada enam saksi ahli. Persiapannya, ya saya harus pelajari berita acara mereka, tuduhan mereka. Kalau hakim kasih kesempatan saya (untuk) tanya, ya saya tanya," kata Ahok.

Suasana ruang sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Non-aktif Basuki Tjahaja Purnama di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Pada persidangan Selasa (27/12) lalu, majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarso itu secara bergantian membacakan putusan sela. Majelis hakim menilai, keberatan Ahok bukanlah keberatan seperti yang dimaksudkan Pasal 150 Ayat (1) Kitab Undang‑undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keberatan Ahok yang antara lain menyatakan tak memiliki niat untuk menistakan agama dan menghina para ulama saat memberikan pernyataan di Pulau Seribu, 27 September 2016, sudah berkaitan dengan substansi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
Mengenai keberatan penasihat hukum Ahok yang menilai proses peradilan terhadap kliennya berjalan atas tekanan massa atau trial by the mob, Hakim I Wayan Wiryana menyatakan hal tersebut tidak benar.(tribunjateng/cetak/nis/wly)