Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laporan Humas Polres Temanggung

Pesta Miras di Siang Bolong, Tiga Orang Digelandang ke Kantor Polisi

Mereka diketahui minum miras jenis Ciu oleh petugas Polsek Pringsurat pada saat melaksanakan Patroli di Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Tem

Humas Polres Temanggung
warga diberi pengarahan petugas 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG -- Nekat menggelar pesta miras di siang bolong, tiga orang diamankan polisi. Mereka diamankan saat menggelar pesta miras di rumah milik Agus Ruwanto alias Mamik yang merupakan salah seorang pelaku.

Diketahui dari ketiga pelaku, masing-masing bernama Agus Ruwanto alias Mamik (41), Ahmad Muntohir (20) dan Supriyadi (30).

Mereka diketahui minum miras jenis Ciu oleh petugas Polsek Pringsurat pada saat melaksanakan Patroli di Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung, Kamis (5/1/2017) siang.

Di hadapan polisi, mereka berdalih baru sekali ini mau mencoba minuman haram tersebut.

Namun, polisi tidak serta merta percaya atas pengakuan mereka tersebut. Lantas, ketiga pelaku bersamaan barang bukti 3 botol Ciu dibawa ke Polsek Pringsurat.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pringsurat Ipda Budiman, para pelaku tidak dikenakan pidana, namun dari ketiga pelaku tersebut dikenakan wajib apel setiap hari Senin dan Kamis.

"Kita lakukan pembinaan dan kita beri pengertian tentang bahaya minuman keras, dengan harapan mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatannya," terangnya.

Usai dilakukan pendataan dan diberi pembinaan, ketiganya kemudian diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. (Humas Polres Temanggung)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved