Sidang Dimulai di Pengadilan Tipikor Semarang, Wiwit Hanya Diam dan Tampak Menahan Sakit
Vitria Idawati, alias wiwit, hanya tiduran di atas tandu matras saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/1/2016)
Penulis: kristiyawanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM - Vitria Idawati, alias wiwit, hanya tiduran di atas tandu matras saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/1/2016). Ia tampak lemas dan pucat.
Kemarin, terdakwa tindak pidana korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cilacap itu menjalani sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi.
Wiwid terlihat datang ke Pengadilan Tipikor Semarang diantar mobil ambulance. Dengan tiduran di atas tandu, ia diangkat menuju ruang sidang oleh sekitar empat orang. Ia hanya terdiam dengan sesekali memejamkan mata dan terlihat menahan sakit.
Setelah memasuki ruang sidang, ia masih harus menunggu sidang sebelumnya selesai. Sidang yang masih berlangsung adalah sidang pledoi kasus korupsi hibah KONI untuk PSSI dan Persipa Pati pada 2012 dengan terdakwa Mudasir.
Sambil menunggu proses persidangan, Wiwit terlihat hanya tiduran di atas tandu. Ia diletakan di belakang kursi pengunjung didampingi seorang lelaki yang menungguinya di samping tandu.
Sekitar pukul 13.40, sidang dengan terdakwa Mudasir diskors untuk sementara. Majelis mempersilakan Wiwit menjalani persidangan terlebih dahulu.
Dengan majelis yang sama, persidangan Wiwit dipersiapkan. Wiwit diangkat menuju depan majelis.
Wiwit masih terlihat terpejam dan tampak menahan sakit saat sidang dibuka. Majelis hakim mulai membicarakan kondisi kesehatan terdakwa.
Dengan kondisi yang tidak memungkinkan, sidang yang seharusnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi itupun ditangguhkan.
"Terdakwa sedang mengalami sakit liver, dan beberapa penyakit lain, jadi sidang ini untuk sementara ditangguhkan," ujar penasihat hukum Wiwit, saat ditemui Tribun Jateng.
Usai sidang diputuskan ditangguhakan, Wiwit langsung diangkat keluar ruang sidang dan dimasukan ke dalam mobil ambulance, kemudian langsung dibawa keluar lingkungan pengadilan.
Sidang kasus Wiwit masih belum bisa ditentukan jadwalnya. Wiwit diduga melakukan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi SD di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cilacap dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Ia diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (*)
