Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FITRA: Kenaikan Tinggi Biaya Surat-surat Kendaraan Tak Berpihak Pada Rakyat

Menurut Huda, akan lebih bijak jika pemerintah memberlakukan kenaikan tarif secara bertahap.

Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNSOLO.COM/GALUH PALUPI SWASTYASTU
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, menilai kebijakan menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan, pembuatan STNK, SIM, dan BPKB merupakan hal yang wajar.

Tarif yang berlaku saat ini sudah diterapkan selama 7 tahun, tanpa kenaikan.

Namun, besaran tarif baru seharusnya tidak sebesar yang diputuskan hingga hampir tiga kali lipat atau 300 persen.

"Tarif baru ditingkatkan dengan persentase peningkatan yang sangat signifikan. Persentase kenaikan di kisaran 100 persen hingga 275 persen," ujar Huda dalam konferensi pers di kantor FITRA, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).

Menurut Huda, akan lebih bijak jika pemerintah memberlakukan kenaikan tarif secara bertahap.

Melalui cara ini, masyarakat tidak akan merasa terlalu dibebani.

"Kenaikan tersebut harusnya bertahap," kata Huda.

Kenaikan tarif ini juga harus diikuti perbaikan kualitas pelayanan.

Ia menilai, salah satu yang harus diperbaiki adalah sistem administrasi.

"Masyarakat masih dirugikan dalam ketepatan waktu, biaya-biaya yang tidak diperlukan, dan data perekaman identitas yang tidak baik," kata Huda.

Adapun Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto menilai, kebijakan tersebut sama sekali tak berpihak pada rakyat.

Sebab, pemerintah sebelumnya sudah menaikkan tarif dasar listrik dan harga BBM. (kompas.com/fachrifachruddin)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved