Kasus Asusila
Hamili Siswi, Bola Digelandang ke Kantor Polisi
Anggota Satreskrim Polresta Solo menangkap Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18) pemuda yang diduga telah mencabuli Mawar siswi SMK
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Anggota Satreskrim Polresta Solo menangkap Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18) pemuda yang diduga telah mencabuli Mawar siswi SMK dan masih usia 15 tahun.
Saat diintograsi polisi, pemuda ini mengaku telah menyetubuhi korban sebut saja Mawar (15) yang juga pacarnya sebanyak 10 kali.
"Kami telah berkenalan sejak dua tahun lalu dan dalam beberapa bulan lalu memang kami telah melakukannya (hubungan badan, Red)," ujar Gardemo Bola, Selasa (10/1/2017).

Anggota Satreskrim Polresta Solo menangkap Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18) pemuda yang diduga telah mencabuli Mawar siswi SMK dan masih usia 15 tahun.
Dia menambahkan kejadian tersebut dilakukan di rumahnya saat kondisi rumah sedang sepi.
Akibat dari tindakannya tersebut, sang pacar yang masih duduk di bangku kelas X SMK di Kota Solo ini hamil tiga bulan.
"Kami melakukan atas dasar suka sama suka dan saya siap untuk bertanggungjawab," ujar pria asal Laweyan yang belum memiliki pekerjaan ini.
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo mengatakan akibat perbuatan yang dilakukan pelaku ini, kedua orangtua dari siswi SMK itu tidak terima dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Anggota Satreskrim Polresta Solo menangkap Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18) pemuda yang diduga telah mencabuli Mawar siswi SMK dan masih usia 15 tahun.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan KUHP pasal 378 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Sutoyo menghimbau kepada orangtua untuk mengawasi pergaulan putra dan putrinya sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Anggota Satreskrim Polresta Solo menangkap Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18) pemuda yang diduga telah mencabuli Mawar siswi SMK dan masih usia 15 tahun.
"Saat ini, sudah ada alat komunikasi telepon genggam sehingga bisa memanfaatkannya untuk memantau aktifitas putra dan putrinya," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20160616_111735.jpg)