Kasus Sabu sabu
Dari Lapas Kedungpane Sabu Sudah Terbungkus Permen
Satuan Reserse Narkoba, Polres Demak menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Sido Gemah, Kecamatan Sayung 13 Januari lalu.
Penulis: rival al manaf | Editor: iswidodo
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satuan Reserse Narkoba, Polres Demak menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Sido Gemah, Kecamatan Sayung 13 Januari lalu. Dari tangan tersangka diamankan sembilan paket dengan total berat 6,5 gram.
Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan MH dalam gelar perkara, Senin (16/1/17) menjelaskan, telah mengamankan dua tersangka atas nama Jumaidi bin Djatmiko dan Susanto alias Kuncung dari peristiwa tersebut.
Susanto (31) warga Margorejo Timur, Kemijen Semarang mengaku tidak mampu menjelaskan bagaimana memasukkan sabu ke bungkus permen tersebut.
"Nggak tahu saya dapat sudah dalam bungkusan itu dari orang di Lapas Kedungpane Semarang, " jelas Susanto. Ia hanya menjelaskan tugasnya hanya mengedarkan sabu.
Kepada wartawan ia mengaku mendapat perintah dari narapidana Lapas Kedungpane berinisial S melalui servis pesan singkat di ponsel. Meski tidak tahu bagaimana cara membungkusnya sehingga terlihat rapi agar bisa mengelabuhi petugas namun ia sadar dan tahu bahwa isi paket yang ia bawa adalah sabu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolres-demak-akbp-sonny-irawan-mh-dalam-gelar-perkara-terkait-sabu_20170116_150614.jpg)