Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Penyebab Kecelakaan Maut Tol Cipali, Karena Sopir Lakukan Ini

ua dari tujuh korban tewas kecelakaan di Tol Cipali Kilometer 161, Majalengka, Minggu (15/1) diketahui masih balita.

Dokumentasi Humas Polda Jabar
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Tomex Kurniawan (kacamata) meninjau lokasi kecelakaan di Jalur A Tol Cipali Kilometer 161, Kabupaten Majalengka, Minggu (15/1/2017). Daihatsu Luxio nomor polisi B 1138 KS menyeruduk pantat truk tronton nomor polisi AB 8837 AK, tujuh orang tewas dan tiga lainnya luka-luka. DOKUMENTASI HUMAS POLDA JABAR 

TRIBUNJATENG.COM, MAJALENGKA -- Dua dari tujuh korban tewas kecelakaan di Tol Cipali Kilometer 161, Majalengka, Minggu (15/1) diketahui masih balita.

Polisi masih mengidentifikasi identitas kedua balita tersebut di Rumah Sakit Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Kedua balita laki-laki itu diperkirakan berusia empat dan lima tahun," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Tomex Kurniawan.

Tujuh korban tewas merupakan penumpang Daihatsu Luxio B-1138-KS, sementara tiga penumpang lainnya terluka.

Sopir Luxio, Aan Sawaludin, ikut tewas setelah mobil yang dikendarainya menyeruduk pantat truk tronton pelat nomor AB-8837-AK pada Minggu (15/1) pukul 02.30 WIB.

Tomex mengatakan, mobil Luxio berangkat dari arah Cikopo menuju Palimanan. Informasinya, mobil tersebut akan menuju Kabupaten Kuningan.

Sebagian besar korban tewas yang sudah teridentifikasi dan korban luka merupakan warga Kabupaten Kuningan.

Kecelakaan bermula ketika Luxio menyalip kendaraan di depannya tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, Luxio menyalip kendaraan yang di depannya itu melalui lajur sebelah kiri.

"Luxio melaju dengan kecepatan. Luxio memotong truk di depan dari lajur kiri. Di lajur kiri itu ada truk lagi di depannya. Truk itu yang ditabrak," terang Tomex.

Berdasarkan hasil analisis tim Road Accident Rescuer and Traffic Accident Analysis (RAR-TAA), Luxio melaju dengan kecepatan yang melampaui batas.

Menurut peraturan kecepatan yang diperbolehkan selama melajukan kendaraan di dalam tol hanya 60 sampai 80 kilometer per jam.

"Hasil analisis di tempat kejadian perkara, kami mendapatkan Luxio melaju dengan kecepatan 80 sampai 100 kilometer per jam," Tomex menambahkan.

Korban selamat dalam insiden tersebut Alimansyah (20) warga Kabupaten Kuningan. Dia hanya mengalami luka ringan.

Adapun Kusmara (41) dan Elah Siti Nopiah mengalami luka berat.

Sementara identitas korban tewas dalam kecelakaan itu pengemudi Aan Sawaludin warga Kabupaten Kuningan, Eli Handayani warga Kuningan (penumpang), dan Rosin yang juga warga Kuningan (penumpang).

"Sementara empat korban tewas lainnya belum bisa diketahui identitasnya," ucap Tomex.

Kecelakaan tersebut saat ini ditangani oleh unit laka Polres Majalengka. Kedua kendaraan yang terlibat insiden itu turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. (cis/kps)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved