Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kudus Perkirakan Terima Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp 136 Miliar

Dana sebesar itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan serta sosialisasi mengenai cukai dan rokok ilegal.

Penulis: yayan isro roziki | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Alokasi besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Kudus untuk tahun 2017 ini belum diketahui.

Namun, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menghitung alokasi dana yang akan diterima sebesar Rp 136 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKD) Kudus, Eko Djumartono, menyebut perkiraan tersebut mengacu nominal DBHCHT tahun 2016.

Dia mengakui secara resmi Kudus belum menerima pemberitahuan mengenai alokasi besaran DBHCHT untuk tahun ini.

"Kami masih menunggu Peraturan Gubernur terkait alokasi DBHCHT dan pajak rokok yang akan diterima Kudus pada 2017," kata Eko, Rabu (18/1/2017).

Dana sebesar itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan serta sosialisasi mengenai cukai dan rokok ilegal.

Selain dari DHCHT, pekerjaan yang sama juga akan dibiayai menggunakan pajak rokok sebesar Rp 17 miliar.

"Jadi total anggaran DBHCHT dan pajak rokok sebesar Rp 153 miliar," imbuhnya.

Menurut Eko, jika nanti berdasarkan Pergub nilai DBHCHT dan pajak rokok melebihi yang telah diperkirakan, sisanya akan digunakan untuk membiayai kegiatan dalam APBD Perubahan 2017.

Sebaliknya, akan ditutup dari pengurangan pendapatan lain jika lebih kecil dari yang telah dialokasikan.

Sesuai peraturan, 50 persen DBHCHT dan pajak rokok dapat digunakan untuk spesific grant dan 50 persen lain untuk block grant.

"Untuk block grand, paling banyak memang untuk pembangunan infrastruktur," tuturnya. (*) (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved