10 Hotel di Kota Semarang Terapkan Bayar Pajak Sistem Online

Sebanyak 10 hotel telah melaksanakan pembayaran pajak melalui sistem online (e-tax) bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI).

Penulis: galih permadi | Editor: a prianggoro
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Pemerintah Kota Semarang bekerjasama dengan Bank BNI memberikan sosialisasi tentang tindak lanjut pelaksanaan online system pembayaran pajak hotel yang berlangsung di Hotel sixteen 8 Kota Semarang, Kamis (19/1). Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan sistem pembayaran pajak bisa lebih transparan dan mudah terpantau. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggelar Gathering dan Sosialisasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Online System Pembayaran Pajak Hotel di Sixteen 8 Restaurant Semarang, Kamis (19/1).

Sebanyak 10 hotel telah melaksanakan pembayaran pajak melalui sistem online (e-tax) bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI).

Sepuluh hotel tersebut yakni Hotel Pesona, Ibis, Dafam, Grand Edge, Noormans, Star, Horison, Holiday Inn, Grand Candi, dan Hotel Pandanaran.

General Manager Star Hotel, Benk Mintosih mengatakan Star Hotel telah menggunakan pembayaran pajak sistem online tiga minggu belakangan.

Menurutnya, sistem online lebih memudahkan pembayaran pajak.

"Secara umum memang kami dipermudah membayar pajak hotel. Sekarang jaman transparansi dan menggunakan online. Kami terakomodir dengan baik meskipun perlu try and error," ujarnya.

Benk mendapat keluhan pengelola hotel lain yang khawatir data pengunjung bisa disalah gunakan jika menggunakan sistem online. Selain itu, kekhawatiran lain yakni adanya proses auto debet.

"Kadang ada pembayaran tidak hari itu dibayarkan. Tapi ternyata tadi tidak ada auto debet, pajak dihitung yang sudah terbayarkan saja. Kemudian yang dilaporkan hanya tanggal, total omzet, kamar terjual, jumlah kamar, dan pajak yang dibayarkan. Saya rasa dengan format begini teman-teman hotel lain tidak masalah dan akan segera mengikuti langkah 10 hotel yang sudah pakai sistem online," kata Benk yang juga Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu mengatakan selama sistem pembayaran pajak hotel dilakukan secara manual sehingga tidak diketahui realisasi faktual dari jumlah pendapatan hotel di Semarang.

"Bicara e-tas yakni untuk transparansi seberapa besar pendapatan dari pajak hotel. Kalau manual kan tidak bisa terpantau," kata Ita, sapaan akrab Hevearita, usai membuka acara tersebut.

Pemkot Semarang, kata Ita, menjamin kerahasiaan data yang disampaikan pihak hotel.

"Awalnya pihak hotel bereaksi dengan kebijakan ini karena takut data tamu hotel bisa bocor dan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun kami jamin data tidak bocor karena data yang disampaikan tidak ada data lengkap tamu hotel," ujarnya.

Ita mengatakan selain hotel, penerapan e-tax akan dilakukan untuk parkir dan retribusi pasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved