Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pupuk, Saksi Suap Perhutani Jateng Kembalikan Uang Rp 2,5 Miliar

Beberapa saksi dalam perkara ini telah mengembalikan uang sekitar Rp 2,5 miliar pada KPK

Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
ILUSTRASI - Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2016). KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada tiga tersangka yakni dua pegawai PT. Melati Techonofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus serta Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dengan menyita uang pecahan dolar AS dan dolar Singapura senilai Rp 2 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebagian saksi dalam kasus pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013 mengembalikan uang Rp 2,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut adalah seperempat dari total Rp 10 miliar dari kasus tersebut.

"Beberapa saksi dalam perkara ini telah mengembalikan uang sekitar Rp 2,5 miliar pada KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (18/1).

Menurut Febri, saksi-saksi yang mengembalikan uang tersebut sebelumnya pernah diperiksa pada kasus sebelumnya yakni suap pengadaan pupuk di BUMN, PT Berdikari.

Demi kepentingan penyidikan, KPK masih merahasiakan nama-nama saksi yang mengembalikan dan rinciannya.

Walau demikian, Febri menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghapus pidana yang terkandung di dalamnya.

"Jadi perkara ini ada indikasi aliran dana dari sebagian dari mark-up tersebut mengalir pada beberapa pihak yang disebut juga ada indikasi cash back di sana dan aliran-aliran dana itu sebagian sudah dikembalikan pihak-pihak yang tentu saja menurut dugaan kami adalah pihak yang juga turut menerima aliran dana tersbeut," ungkap Febri.

Rabu kemarin, penyidik KPK memanggil seorang penjual pupuk, Dedi Suryaman, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Jawa Tengah. Dedi diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

"Sebagai saksi untuk tersangka HSW (Heru Siswanto--Red)," kata Febri.

Selain Dedi, KPK memanggil sembilan orang, termasuk seorang ibu rumah tangga, Norbeta Murniati. Sisanya adalah saksi dari pihak swasta, yaitu Fitri Hadi Santosa, Wardi, Cokro Djohari, Aas Asikin, Hilman Taufik, Achmad Tossin, Aria Sentana, dan Muhamad Abdulatif.

KPK sendiri baru menetapkan Heru Siswanto bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Selasa (17/1) kemarin. Para tersangka yang ditetapkan berasal dari dua periode jabatan.

Untuk pengadaan periode 2010-2011, ada tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Perhutani unit 1 Jawa Tengah pada 2010-2011 Heru Siswanto, Dirut Berdikari 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah 2010-2011 Bambang Wuryanto.

Dua tersangka lainnya terjerat pengadaan periode2012-2013. Mereka adalah Dirut PT Berdikari Persero pada 2012-2013 Librato El Arif dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menyeret Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Dia sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima fee Rp2,2 miliar terkait kesepakatan jual-beli pupuk urea dari sejumlah perusahaan rekanan PT Berdikari. Dalam kasus tersebut, negara terindikasi mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar, yang diduga mengalir ke pihak individu dan korporasi. (tribunjateng/cetak/Tribun Network)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved