MENGHARUKAN, Tiga Petani Itu Divonis, Ratusan Warga Kendal pun Menangis Histeris
Suara lantunan shalawat ratusan petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, berubah menjadi tangis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Suara lantunan shalawat ratusan petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, berubah menjadi tangis histeris usai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kendal dalam sidang, Rabu (18/0).
Dalam putusan tersebut, tiga petani Desa Surokonto Wetan dinilai terbukti bersalah menyerobot lahan milik Pehutani KPH Kendal oleh PN Kendal sehingga divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sontak, putusan tersebut juga membuat warga yang hadir dalam ruangan sidang tidak kalah histeris dengan warga yang menunggu di luar ruang sidang. Petugas kepolisian pun kewalahan menenangkan warga yang menangis. Agar tidak mengganggu persidangan, mereka lalu dibawa keluar ruang sidang.
Tiga terdakwa yang divonis 8 tahun penjara itu masing-masing Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiono. Ketiganya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai hakim Jeni Nugraha dan hakim anggota Monita Sitorus dan Ari Gunawan.
Jeni menyatakan, dalam putusannya, terdapat perbedaan saat akan memutuskan vonis kepada tiga terdakwa. Awalnya, Jeni memberikan putusan tiga tahun penjara untuk Nur Aziz dan dua tahun penjara untuk Sutrisno dan Mujiono.
============================================
= Tiga petani asal Desa Surokonto Wetan, Pageruyung, Kendal, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh majelis hakim PN Kendal
= Ketiga petani masing-masing Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiono dinilai terbukti bersalah menyerobot lahan Perhutani KPH Kendal
= Putusan hakim tersebut disambut isak tangis oleh ratusan warga Surokonto yang mengikuti jalannya sidang
============================================
Namun dalam voting, majelis hakim memutuskan ketiga warga itu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan penjara.
''Tiga petani yang menjadi terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 94 ayat 1 huruf a UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,'' katanya, Rabu (18/1).
Mendengar putusan tersebut, wajah tiga petani tersebut pucat pasi. Salah seorang terdakwa, Sutrisno, bahkan mengaku bingung dengan putusan tersebut. Sebab ia merasa dirinya tidak bersalah.
''Saya tidak bersalah. Saya serahkan putusan ini kepada pengacara apakah akan banding atau tidak,'' ujarnya.
Salah satu pengacara terdakwa dari LBH Semarang, Kahar Muamalsyah, menegaskan akan melakukan banding dengan putusan hakim tersebut. Sebab, dasar putusan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di pembelaan.
"Kami akan ajukan banding, karena putusan majelis hakim tidak berdasar pada fakta yang ada,'' tandasnya. (tribunjateng/cetak/dni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tiga-petani-itu-divonis-ratusan-warga-kendal-pun-menangis-histeris_20170119_094408.jpg)