Ternyata Begini Cara Eko Agung Raharjo Mengelabui Calon Jemaah Umrah dan Haji
Ternyata Begini Cara Eko Agung Raharjo Mengelabui Calon Jemaah Umrah dan Haji
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Manajemen biro perjalanan Haji dan Umrah PT Arminareka Perdana memberikan klarifikasi terkait ditangkapnya Eko Agung Raharjo, atas kasus dugaan penggelapan dana calon jamaah haji dan umrah hingga Rp 3.293.150.000.
Menurut Pemimpin Cabang PT Arminareka Perdana wilayah Jawa Tengah, John Voste D, Eko Agung Raharjo bukanlah Pemimpin Cabang Biro Perjalanan PT Arminareka.
"Dia hanya sebagai agen atau istilahnya marketing, yang sebagai Pimpinan Cabang adalah saya. Jadi tidak benar kalau dia sebagai pimpinan cabang PT Arminareka," tegas John, kepada Tribun Jateng, Kamis (19/1).
John mengaku bahwa Eko Agung Raharjo, kala itu sebagai bagian dari PT Arminareka, tapi hanya sebagai marketing. Namun, dalam perjalanan, karena bekerja tidak sesuai aturan, Eko lalu dikeluarkan dari biro perjalanannya PT Arminareka pada tanggal 17 Mei 2016.
"Eko menjual dengan harga murah tarif perjalanan haji dan umrah kami," tuturnya kepada Tribun Jateng.
Setelah keluar dari PT Arminareka, imbuh John, Eko diketahui bergabung dengan biro perjalanan Haji dan umroh PT Rihlah Alatas Wisata (RAW).
"Kami juga dirugikan oleh Eko. Karena klien kami diboyongnya semua ke biro perjalanan PT RAW. Selain itu, kami juga dirugikan karena Eko mengaku sebagi pimpinan cabang di perusahaan kami," tandasnya.
Sementara itu, jajaran Polrestabes Semarang masih terus menelusuri kasus penggelapan uang perjalanan haji dan umrah yang dilakukan Eko Agung Raharjo.
"Kami terus lakukan pemeriksaan untuk mengembangkan hasil pemeriksaan yang pertama, " ujar Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna, Kamis (19/1)
Suwarna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengejar barang bukti hasil Kejahatan yang dilakukan tersangka penggelapan Eko Agung Raharjo.
"Uang segitu banyaknya lari kemana, itu masih dikejar, " tuturnya.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah memeriksa saksi dan pelapor. Selain itu, pihak kepolisian akan menelusuri aliran dana yang disalahgunakan oleh tersangka.
"Jika keterangan tersangka benar mengenai uang tersebut dibelikan rumah, maka rumah yang disebut di gelar perkara kemarin otomatis akan disita sebagai barang bukti, " ujarnya.
Ia menuturkan selain tersangka, jajaran kepolisan akan memeriksa kedua perusahaan biro perjalanan haji dan umrah yang dijadikan payung oleh pelaku penggelapan. Hal tersebut untuk memastikan keterangan dari tersangka.
"Kan, pelaku mengaku di bawah payung mereka. Sejak bulan apa itu putus. Nanti kami periksa siapa saja yang terkait dari masalahnya apa, akan diperiksa," tegasnya. (tribunjateng/rtp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kombes-abiyoso_20161222_234851.jpg)