Imigrasi Semarang Batasi Jumlah Pemohon Paspor per Hari, Pengguna Sistem Online Masih Minim
Sistem online ini sesungguhnya dibuat untuk memudahkan warga yang akan membuat paspor. Mereka tak perlu antre lama.
Penulis: budi susanto | Editor: abduh imanulhaq
Liputan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I Semarang membatasi pelayanan pemohon pembuatan paspor per hari sejak 16 Januari 2017.
Pembatasan tersebut dikarenakan membeludaknya pengantre.
Kasubag Komunikasi Imigrasi Kelas I Semarang, Sandro Limbong, mengatakan petugas pelayanan terkadang baru pulang pukul 21.00 WIB melaksanakan tugasnya.
"Antrean memang dibatasi hingga 150 pengantre per hari karena keterbatasan waktu," ujar Limbong, Jumat (20/1/2017).
Dia menilai ketidaktahuan masyarakat terhadap sistem online membuat antrean jadi panjang.
"Padahal Kantor Imigrasi sudah menerapkan sistem online. Kurang pahamnya masyarakat terhadap sistem online membuat antrean panjang," tuturnya.
Sistem online ini sesungguhnya dibuat untuk memudahkan warga yang akan membuat paspor.
Mereka tak perlu antre lama.
"Mudah, kok, tinggal daftar di rumah lalu transfer ke bank. Warga yang menentukan jadwal datang ke Kantor Imigrasi untuk mencetak dan ikut tahapan tes pembuatan paspor," terangnya.
Dia menyebut biaya pembuatan paspor sudah pasti, Rp 335 ribu untuk 48 halaman dan paspor 24 halaman Rp 250 ribu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/paspor-imigrasi-semarang_20170121_000213.jpg)