Masalah KTP Elektronik
Nur Sudah Dua Tahun Rekam Data e-KTP di Disdikcapil Kendal, Tapi Apa Hasilnya?
Nur Sudah Dua Tahun Rekam Data e-KTP di Disdikcapil Kendal, Tapi Apa Hasilnya?
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
Namun, fakta yang terjadi di banyak daerah, warga yang sudah melakukan perekaman, tidak langsung mendapatkan fisik E-KTP atau KTP elektronik.
Bahkan, masih harus menunggu sekian lama untuk bisa mengantongi E-KTP. Seperti yang dialami, Nur Kholifah (28), warga Boja ini sudah dua tahun belum mendapatkan E-KTP meski sudah melakukan perekaman.
Nur mengaku sudah bolak-balik menanyakan hal tersebut ke Kecamatan, namun tidak mendapat jawaban memuaskan.

"Tidak saya saja mbak, banyak juga yang E-KTP warga lain belum jadi katanya kertasnya lagi kosong jadi sementara pakai surat keterangan dulu," ujarnya, Minggu (22/1)
Masalah itu diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal, Tatang Iskandaryanto.
Tatang menjelaskan saat ini masih ada 13 ribu E-KTP warga yang belum tercetak. Jumlah tersebut merupakan perekaman yang dilakukan Agustus 2016 lalu.
"Blangko E-KTP sudah habis mulai Agustus 2016 sampai saat ini, jika ada warga yang mengatakan belum mendapatkan E-KTP hinga bertahun-tahun bisa dicek di Kepala Desa sebab saya pernah rapat dengan kades-kades masih banyak E-KTP yang belum disampaikan ke warga," jelasnya.
Tatang mengharapkan warga bersabar sebab sistem permintaan blanko E-KTP juga telah diubah, sebelumnya pihaknya bisa mengambil langsung dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, tetapi kini dia harus menunggu droping blangko E-KTP.
"Belum ada kepastian juga kapan blanko E-KTP bisa dikirim," imbuhnya.
Kendati demikian, Tatang mengatakan, warga yang belum menerima E-KTP fisik tidak perlu khawatir sebab masyarakat bisa meminta Surat Keterangan sebagai pengganti KTP-el di Dispendukcapil.
Selain itu, surat keterangan juga diberikan kepada penduduk, yang e-KTP miliknya mengalami kerusakan ataupun perubahan data identitas, seperti pindah tempat domisili
"Hanya saja, surat keterangan ini memiliki jangka waktu selama 6 bulan saja, sehingga harus diperpanjang kembali," terangnya. (*)