Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Masalah KTP Elektronik

Nur Sudah Dua Tahun Rekam Data e-KTP di Disdikcapil Kendal, Tapi Apa Hasilnya?

Nur Sudah Dua Tahun Rekam Data e-KTP di Disdikcapil Kendal, Tapi Apa Hasilnya?

Penulis: dini | Editor: iswidodo
tribunjateng/dini suci
Suasana kantor Dispendukcapil Kendal Januari 2017. Bagi warga yang sudah rekam data namun belum menerima fisik e-KTP bisa diberikan surat keterangan dari Dispendukcapil yang berfungsi sebagai pengganti KTP 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Namun, fakta yang terjadi di banyak daerah, warga yang sudah melakukan perekaman, tidak langsung mendapatkan fisik E-KTP atau KTP elektronik.

Bahkan, masih harus menunggu sekian lama untuk bisa mengantongi E-KTP. Seperti yang dialami, Nur Kholifah (28), warga Boja ini sudah dua tahun belum mendapatkan E-KTP meski sudah melakukan perekaman.

Nur mengaku sudah bolak-balik menanyakan hal tersebut ke Kecamatan, namun tidak mendapat jawaban memuaskan.

Nur Sudah Dua Tahun Rekam Data e-KTP di Disdikcapil Kendal, Tapi Apa Hasilnya?
Nur Sudah Dua Tahun Rekam Data e-KTP di Disdikcapil Kendal, Tapi Apa Hasilnya?

"Tidak saya saja mbak, banyak juga yang E-KTP warga lain belum jadi katanya kertasnya lagi kosong jadi sementara pakai surat keterangan dulu," ujarnya, Minggu (22/1)

Masalah itu diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kendal, Tatang Iskandaryanto.

Tatang menjelaskan saat ini masih ada 13 ribu E-KTP warga yang belum tercetak. Jumlah tersebut merupakan perekaman yang dilakukan Agustus 2016 lalu.

"Blangko E-KTP sudah habis mulai Agustus 2016 sampai saat ini, jika ada warga yang mengatakan belum mendapatkan E-KTP hinga bertahun-tahun bisa dicek di Kepala Desa sebab saya pernah rapat dengan kades-kades masih banyak E-KTP yang belum disampaikan ke warga," jelasnya.

Tatang mengharapkan warga bersabar sebab sistem permintaan blanko E-KTP juga telah diubah, sebelumnya pihaknya bisa mengambil langsung dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, tetapi kini dia harus menunggu droping blangko E-KTP.

"Belum ada kepastian juga kapan blanko E-KTP bisa dikirim," imbuhnya.

Kendati demikian, Tatang mengatakan, warga yang belum menerima E-KTP fisik tidak perlu khawatir sebab masyarakat bisa meminta Surat Keterangan sebagai pengganti KTP-el di Dispendukcapil.

Selain itu, surat keterangan juga diberikan kepada penduduk, yang e-KTP miliknya mengalami kerusakan ataupun perubahan data identitas, seperti pindah tempat domisili

"Hanya saja, surat keterangan ini memiliki jangka waktu selama 6 bulan saja, sehingga harus diperpanjang kembali," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved