Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laporan Humas Polres Temanggung

Samsudin Dijanjikan Dapat Rp 14,5 Miliar jika Emas Batangan Terjual, Syaratnya Setor. . .

Samsudin Dijanjikan Dapat Rp 14,5 Miliar jika Emas Batangan Terjual, Syaratnya Setor sejumlah uang. Akhirnya

Editor: iswidodo
zoom-inlihat foto Samsudin Dijanjikan Dapat Rp 14,5 Miliar jika Emas Batangan Terjual, Syaratnya Setor. . .
KOMPAS.COM
ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Samsudin (57) termakan bujuk rayu seseorang inisial T (41) yang menjanjikan bakal dapat dana Rp 14,5 miliar. Dana itu akan cair setelah emas batangan yang disebut oleh T terjual dengan harga Rp 33 miliar. Syaratnya, Samsudin harus setor sejumlah uang sebagai maharnya.

Kejadian itu bermula ketika tahun 2012 hingga Oktober 2016, korban datang ke rumah tersangka T di wilayah Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung. Kemudian dari pembicaraan tersangka mengatakan bisa menggandakan uang. Dari situ korban tergiur oleh janji pelaku.

"Modus yang digunakan pelaku dengan menjanjikan kepada korbannya bisa menggandakan uang dengan cara mengajak kerja sama untuk mencairkan kwitansi atau cek senilai Rp 33 miliar dari hasil penjualan emas batangan. Jika pencairan berhasil, korban akan mendapatkan bagian sebanyak Rp 14,5 miliar,” ujar Kapolsek Bulu AKP Jamin melalui Kanit Reskrim Iptu Sugiyono, Selasa (24/1/2017).

Sugiyono menambahkan, pelaku menjanjikan jika uang tersebut bisa dimiliki oleh korban, akan tetapi korban harus menyerahkan sejumlah syarat.

"Oleh pelaku, korban diminta menyerahkan mahar syarat awal sejumlah Rp 4 juta. Secara bertahap pelaku meminta uang kepada korban sampai keseluruhan kurang lebih Rp 50 juta,” tambahnya.

Setelah menyerahkan sejumlah uang, korban diberikan lima bungkusan, dan dibawa pulang. Setelah dibuka, ternyata bungkusan tersebut hanya berisi batu bata merah. Atas kejadian tersebut, korban baru sadar menjadi korban penipuan. Kemudian melaporkan ke Polsek Bulu.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polsek Bulu, Polres Temanggung menangkap tersangka inisial T (41) pelaku tindak pidana penipuan, di wilayah Kecamatan Bulu, dengan korban Samsudin (57), Jumat (20/1/2017). (tribunjateng/humas polsek bulu polres temanggung).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved