Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dewan Pengupahan Jateng Kabulkan Penundaan Pembayaran Upah Tiga Perusahaan

Permohonan penundaan pembayaran upah awalnya diajukan oleh sembilan perusahaan yang tersebar di beberapa daerah di Jateng.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/M SOFRI KURNIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Dewan Pengupahan Jawa Tengah mengabulkan permohonan penundaan pembayaran upah atau gaji karyawan sesuai dengan upah minimum Kabupaten (UMK) oleh tiga perusahaan.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Hono Sejati mengatakan, permohonan penundaan pembayaran upah awalnya diajukan oleh sembilan perusahaan yang tersebar di beberapa daerah di Jateng.

"Ada tiga perusahaan yang dikabulkan permohonannya, lainnya ditolak," kata Hono Sejati kepada Tribun Jateng, Rabu (25/1/2017).

Ketiga perusahaan yang dikabulkan yakni PT Apak Inti Bawen yang ditunda pembayarannya selama 3 bulan, PT Berkah Karunia Semesta selama 6 bulan dan PT Muara Kayu Sengon selama 6 bulan.

"Penundaan pembayaran upah sekarang ini maksudnya perusahaan tetap berkewajiban membayar upah sesuai UMK tapi boleh dihutang atau ditunda," jelas Hono yang juga anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah itu.

Hono menuturkan, rapat penentuan keputusan dikabulkannya penundaan pembayaran upah telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Terkait ditolaknya permohonan penundaan yang diajukan enam perusahaan lainnya, Hono memaparkan, karena tidak memenuhi syarat formil. Berkas yang dijadikan pertimbangan atas permohonan tersebut dinyatakan tidak lengkap sehingga harus ditolak.

"Alasannya dokumen tidak lengkap. Syaratnya 2 tahun terakhir harus diaudit dan dinyatakan pailit. Sehingga permohonan bisa dikabulkan," paparnya.

Sedang dikabulkannya tiga perusahaan, lanjutnya, diketahui bahwa perusahaan masih beroperasi dan berkas yang menjadi syarat formil terpenuhi. Selain itu, sebelumnya juga ada kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja terkait pembayaran upah.

"Permohonan diajukan karen perusahaan menunjukan tidak mampu sementara melakukan pembayaran. Faktornya bisa saja karena adanya penurunan omzet mengingat perekonomian sedang lesu," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved