Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Heboh! Warga Malaysia Miliki KTP Klaten Selatan, Inilah Kisahnya

Ia menuturkan dari hasil penelusuran, identitas WNA tersebut berjenis kelamin wanita dengan Inisial SJ

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah menemukan Warga Negara Asing asal Malaysia memiliki KTP Klaten Selatan.

"Hal ini masih kami didalami pihak Konsulat Malaysia untuk membuktikan apakah dia merupakan warga negaranya atau tidak," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, M Diah, Kamis (26/1/2017).

Pihak Imigrasi memiliki bukti bahwa WNA tersebut mempunyai kartu identitas Malaysia. Saat ini dalam tahapan pembuktian WNA itu merupakan warganya.

" Jika benar dia kami minta dikumen dan kemudian di deportasi, " tuturnya.

Ia menuturkan dari hasil penelusuran, identitas WNA tersebut berjenis kelamin wanita dengan Inisial SJ. WNA itu mengaku berada di Indonesia sejak tiga tahun yang lalu.

" Namun kami tidak mengetahui persis kapan WNA tersebut masuk ke Indonesia. Karena WNA itu masuk ke Indonesia secara ilegal," ujarnya.

Saat ini WNA tersebut telah memiliki dua anak dari perkawinan dengan pria asal Klaten. Mereka menikah di Malaysia.

"Karena kontrak kerja di Malaysia habis, suaminya pulang ke Indonesia dan diikutinya," tuturnya.

Ia menuturkan berdasarkan hukum di Indonesia status kewarganegaraan kedua anak tersebut mengikuti ibunya yang berkewarganegaraan Malaysia.

"Tapi kita ada perbedaan asas hukum Malaysia yang kebetulan lahir di Malaysia," tuturnya.

Dia menuturkan pengusutan pemalsuan data yang dilakukan WNA tersebut akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

" Itu subtansinya kepolisian bukan kami, " ujarnya.

Dikesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarot Padakova mengatakan jajaran intelejen sedang menyelidiki pemalsuan data yang dilakukan WNA asal Malaysia.

"Kami akan lihat prosedur mendapatkan kartu penduduk atau kewarganegaraan Indonesia. Hal itu tentunya tidak mudah dan banyak persyaratan. Tentunya pemalsuan dokumen merupakan suatu tindakan pidana, " ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved