Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laporan Humas Polres Blora

Satlantas Polres Blora Makin Rajin Gelar Razia Kendaraan, Ini Tujuannya

Satlantas Polres Blora menggelar razia kendaraan bermotor untuk ciptakan rasa aman dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Blora

Editor: iswidodo
tribunjateng/humas polres blora
Satlantas Polres Blora menggelar razia kendaraan bermotor untuk ciptakan rasa aman dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Blora, Selasa (31/1/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA- Satlantas Polres Blora menggelar razia kendaraan bermotor untuk ciptakan rasa aman dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Blora, Selasa (31/1/2017).

Satlantas Polres Blora bersama Polsek Jepon, menggelar razia kendaraan bermotor menyasar surat-surat kelengkapan, sepeda motornya tidak standar, termasuk knalpot brong, tidak memakai helm dan peleg ban ukuran kecil.

Razia digelar di jalan raya Blora-Cepu Km 10 tepatnya di depan Mapolsek Jepon Resor Blora.
Petugas memeriksa satu-persatu motor yang melintas di seputaran jalan tersebut karena menurut hasil pantauan memang begitu banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga.

Sebanyak 52 kendaraan roda dua terjaring dalam razia di depan Mapolsek Jepon Resor Blora. Mereka langsung digiring masuk halaman kemudian petugas melaksanakan pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara dan mengecek kondisi motornya.

Kasatlantas Polres Blora ‎AKP Febriyani Aer melalui KBO Lantas Iptu Markus mengatakan mereka rata-rata tidak membawa STNK dan SIM.

"Kita hanya memfokuskan razia kendaraan bermotor roda dua karena sering melakukan pelanggaran," ujar Iptu Markus.

Mereka kebanyakan pelanggar sudah memiliki SIM‎ tapi masa berlaku sudah habis/mati. Iptu Markus menjelaskan untuk hari ini rata-rata pengguna yang melanggar itu, mayoritas pada pelaksaan razia rutin lalulintas ini, para pelangar hanya tidak memiliki kelengkapan administrasi.

Menurutnya dalam operasi rutin Sat Lantas ini, yang diterapkan oleh pihaknya itu 50 persen tindakan dan 50 persen himbauan dan jika pada waktu ditilang pemilik kendaraan ini tidak memiliki STNK dengan alasan ketinggalan di rumah, pihaknya akan berikan surat penilangan dan jika tidak memiliki surat kendaraannya, pihaknya amankan kendaraannya. (tribunjateng/humas polres blora)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved