Pilkada 2017
Amankan Kampanye Terbuka, Sat Lantas Polres Banjarnegara Siapkan Rekayasa Lalulintas
Amankan Kampanye Terbuka, Sat Lantas Polres Banjarnegara Siapkan Rekayasa Lalulintas
Penulis: khoirul muzaki | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Sat Lantas Polres Banjarnegara menyiapkan pengamanan kampaye terbuka paslon bupati dan wakil bupati Banjarnegara pada tanggal 7, 9, dan 11 Februari 2017 di lapangan Parkir stadion Kolopaking Banjarnegara.
Urutan kampanye pada hari pertama, (7/2), dimulai dari pasangan calon no 3, yakni Pasangan Budhi Sarwono-Syamsudin, disusul kemudian pasangan calon nomor urut 2, Wahyu Kristianto-Saeful Muzad (9/2), serta kampanye terakhir oleh pasangan nomor urut 1, Hadi Supeno-Nur Heni Widayanti.
Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Ben Aras mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah personel Sat Lantas, untuk mengawal dan mengamankan jalur yang dilalui tim Paslon sampai pusat kegiatan.
"Kami telah mempersiapkan 3/4 personel polisi lalu lintas untuk pengamanan jalur dan lokasi parkir," katanya, Senin (6/2).
Sat Lantas telah melakukan pemetaan serta pembagian personel di titik-titik jalur yang akan dilalui Paslon, sampai di lokasi pelaksanaan kampaye.
Sat lantas membuat rekayasa lalu lintas dan menentukan lokasi parkir untuk peserta kampanye.
Sejumlah personel akan ditempatkan di beberapa titik pengalihan arus, antara lain Pasar Salak, Perempatan PDAM, pertigaan Petambakan dan pertigaan cucian stadion.
"Akses masuk kendaaran akan dialihkan sementara. Lokasi yang digunakan untuk parkir peserta kampanye disiapkan di lokasi sepanjang jalur dari Pasar Salak sampai dengan Stadion, jalur simpang empat PDAM sampai simpang tiga Stadion, jalur dari simpang tiga Stadion sampai jembataan Petambakan, terminal bus kota, serta pasar unggas Banjarnegara," katanya.
AKP Ben Aras mengatakan, pihaknya melarang pendukung Paslon atau simpatisan partai politik peserta Pemilu yang mengikuti kampanye terbuka memakai mobil bak terbuka untuk mengangkut massa.
Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang dinilainya membahayakan, dan berpotensi menimbulkan korban laka lantas.
"Sesuai ketentuan, penggunaan mobil bak terbuka bukan digunakan untuk angkutan orang, melainkan angkutan barang, karena itu jika digunakan mengangkut orang, itu berarti melanggar ketentuan berlalu lintas yang ada," katanya. (*)