Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polsek Karangawen Kembali Tangkap Tangan Penjudi Togel

Polsek Karangawen kembali menangkap tangan pelaku perjudian, Minggu (5/2/2017) malam

Penulis: rival al manaf | Editor: muslimah
Humas Polres Demak
Kedua pelaku perjudian di Karangawen Minggu (5/2/2017) malam. 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polsek Karangawen kembali menangkap tangan pelaku perjudian, Minggu (5/2/2017) malam.

Dua orang yang diamankan adalah Daryanto (55) warga Desa sidorejo, Karangawen, Demak, dan Ngadiman (40) warga Desa Tegowanu kulon kabupaten Grobogan.

"Keduanya tertangkap tangan sedang bertransaksi perjudian togel dengan barang bukti uang tunai Rp 1.331.000, dan 15 bendel kupon yang sudah terpakai," jelas Kapolsek Karangawen AKP Sugiono SH MH dalam pesannya kepada Tribun Jateng, Senin (6/2/2017).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 10 lembar kertas ramalan, dua bendel buku tafsir mimpi, 4 bendel kupon yg blm terpakai, hingga 15 bendel kupon yg sudah terpakai.

"Kedua pelaku ini melanggar pasal 303 ayat ( 1 ) ke 1 dan 2 KUHPidana modus operandi kupon judi togel Hongkong," jelasnya.

Sugiono menjelaskan kronologis penangkapan terjadi pada hari Minggu 5 Februari 2017, sekitar pukul 21.00 WIB anggota reskrim mendapatkan informasi tentang adanya perjudian jenis togel HK di Dukuh Tegowanu Lor Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen.

"Selanjutnya anggota reskrim melakukan penyelidikan dan diketahui terlapor sedang melakukan perjudian dengan cara menjual nomor kupon judi jenis togel, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti tersebut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved