Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2017

Ada Tiga Panelis Dalam Debat Terbuka Pilkada Salatiga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar debat publik paslon yang dilaksanakan di Grand Ballroom Merapi Laras Asri Resort and Spa

Penulis: deni setiawan | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Deni Setiawan
Komisioner KPU Kota Salatiga Divisi Hukum, Suryanto 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Sabtu (11/2/2017) merupakan hari terakhir masa kampanye setiap pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Salatiga 2017.

Di hari terakhir itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar debat publik paslon yang dilaksanakan di Grand Ballroom Merapi Laras Asri Resort and Spa Jalan Jenderal Sudirman Nomor 335 Kota Salatiga.

Berkait kegiatan itu, KPU Salatiga mengklaim telah mempersiapkan segala hal baik teknis maupun nonteknis kegiatan yang pelaksanaannya selama 90 menit atau dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 09.30 itu.

"Ada tiga panelis dan satu moderator di debat publik paslon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga 2017. Untuk panelisnya adalah akademisi dari IAIN Salatiga, UKSW Salatiga, dan praktisi dari Undip Semarang," jelas Komisioner KPU Salatiga Divisi Hukum, Suryanto kepada Tribun Jateng, Jumat (10/2/2017).

Menurutnya, secara umum dalam debat publik itu lebih diutamakan untuk pendalaman visi, misi, dan program setiap paslon. Setidaknya ada enam segmen atau babak dalam kegiatan yang bakal dihadiri sekitar 250 orang undangan.

"Ada pembukaan, penyampaian visi-misi setiap paslon, pendalaman visi-misi paslon oleh moderator, tanya-jawab dan sanggahan setiap paslon, hingga penutup. Untuk materi-materinya ada sekitar delapan poin penting, termasuk di dalamnya berkait pemberdayaan perempuan serta narkoba," terangnya.

Dia menambahkan, segala sesuatu baik bersifat teknis maupun teknis di kegiatan debat publik tersebut pihaknya meyakini telah sesuai regulasi yang secara khusus berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016.

"Isi dari Peraturan KPU itu tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017. Terkait teknis pengamanan, kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Salatiga," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved