Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Begini Penjelasan KPU DKI Jakarta Tentang Pemilih yang Ada di Luar Negeri

Komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pemungutan suara dalam Pilkada 2017 ini hanya akan dilakukan di Jakarta pada 15 Februari.

Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNNEWS

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bisakah pemilih yang tengah berada di luar negeri menyalurkan suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta?

Komisioner KPU DKI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pemungutan suara dalam Pilkada 2017 ini hanya akan dilakukan di Jakarta pada 15 Februari.

Karena itu, pemilih yang tengah berada di luar negeri tak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Enggak bisa karena Pilgub itu kan ranahnya adalah geografis, bukan Republik Indonesia kan. Jadi pemilihan gubernur itu mereka yang ber-KTP Jakarta dan tinggal di Jakarta," kata Betty di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Betty mengatakan, warga ber-KTP Jakarta yang tinggal atau bekerja di luar negeri bisa saja masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Sebab pada saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian data, mereka tercatat sebagai pemilih di Jakarta.

"Kan tidak ada yang tahu pada saat itu (pencocokan data pemilih) dia ada di tempat atau tidak. Kalau iya, mungkin nanti akan pulang (dari luar negeri), berarti ter-record dalam DPT," kata dia.

Bagaimana caranya agar pemilih tak kehilangan hak suara?

Betty menyatakan, satu-satunya cara agar pemilih bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada DKI 2017 yakni tetap berada di Jakarta.

Apabila sedang berada di luar negeri atau luar kota, pemilih yang bersangkutan harus datang ke Jakarta pada hari-H pemungutan suara.

Jumlah DPT yang ditetapkan pada Pilkada DKI 2017 yakni 7.108.589. (kompas.com/nursitasari)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved