Pilkada 2017
Pilkada Cilacap Masuki Masa Tenang, KPU : Kami Sudah Siap
Tahapan Pilkada Cilacap telah memasuki masa tenang mulai hari ini, Minggu (12/2/2017)
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Tahapan Pilkada Cilacap telah memasuki masa tenang mulai hari ini, Minggu (12/2/2017).
Masa tenang akan berlangsung sampai tiga hari ke depan, hingga Selasa (14/2/2017).
Komisioner KPU Akhmad Kholil mengatakan, selama hari tenang, Paslon dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Termasuk, kampanye melalui media sosial resmi yang didaftarkan ke KPU.
"Prinsipnya, Paslon dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada kepentingan kampanye, yang menguntungkan atau merugikan Paslon,"katanya, Minggu (12/2).
Masa kampanye calon kepala daerah diatur melalui UU Nomor 1 tahun 2015, yakni sejak tiga hari setelah penetapan calon dan berakhir saat masa tenang atau tiga hari sebelum pemungutan suara berlangsung.
Masa tenang juga meniscayakan setiap zona bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) yang memuat pesan untuk memilih Paslon tertentu.
Kholil mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Paslon untuk menurunkan APK mereka masing-masing sesuai ketentuan.
"Tim Paslon dengan kesadarannya harus menurunkan APK yang telah terpasang untuk menjaga kondusivitas Pilkada,"katanya
Selama masa tenang, KPU Cilacap memantapkan persiapan pemungutan suara yang semakin dekat.
Kholil mengatakan, persiapan pemungutan suara oleh KPU saat ini sudah 90 persen.
Seluruh kebutuhan logistik telah diserahkan ke masing-masing PPK di 24 Kecamatan.
Bahkan, lebih dari 50 persen telah sampai di tangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa di Kabupaten Cilacap.
"Ini tinggal persiapan akhir. Kami sudah siap menggelar Pilkada,"katanya (*)