PILKADA 2017
Panwas Catat Ada 1.000 TPS Rawan di Pilkada Cilacap
Panwas Cilacap mengidentifikasi ada sekitar 1.000 TPS atau sepertiga dari total 3.217 TPS di Kabupaten Cilacap masuk kategori rawan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: iswidodo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Panwas Cilacap mengidentifikasi ada sekitar 1.000 TPS atau sepertiga dari total 3.217 TPS di Kabupaten Cilacap masuk kategori rawan.
Ketua Panwas Cilacap Warsid mengatakan, kerawanan TPS versi Panwas berbeda dengan kerawanan TPS versi Kepolisian karena indikator yang dipakai keduanya berbeda.
"TPS rawan versi polisi terkait gangguan keamanan. Kami juga memetakan TPS rawan tapi dari segi kerawanan pelanggaran Pilkada," katanya, Senin (13/2).
Panwas menilai TPS rawan berdasarkan indikator tertentu. TPS dianggap rawan pelanggaran Pilkada jika di wilayah tersebut terdapat banyak warga yang memiliki hak pilih, namun tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Indikator lain, TPS disebut rawan jika terdapat potensi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pemerintah desa yang tidak netral dalam tahapan Pilkada.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada pada proses pemungutan suara, terutama di TPS rawan, Panwas akan mengoptimalmalkan peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Selain dibekali pengawasan khusus, setiap PTPS diberi tanda pengenal yang wajib dikenakan selama pemungutan suara berlangsung.
"Paling tidak, dengan mengetahui ada pengawas di situ, pihak yang akan melakukan pelanggaran bisa mengurungkan niatnya," ujarnya (*)