Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah Khawatir Usaha Mikro di Jateng Kolaps
perlu batasan jelas atas pengertian UMKM agar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bisa diterapkan.
TRIBUNJATENG.COM, CETAK- Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah Ema Rahmawati khawatir, usaha mikro di Jateng tak berkembang dan bahkan mati.
Kekhawatiran ini muncul setelah pemerintah menerapkan Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Ema, sesuai aturan tersebut, ada pembagian kewenangan pembinaan UMKM. Usaha mikro dibina kabupaten, usaha kecil di provinsi, dan usaha menengah di pusat.
"Padahal, 90 persen usaha di Jateng adalah usaha mikro dan menyumbang PDB (produk domestik bruto) 38 persen. Kalau kemampuan kabupaten tak sama, usaha mikro di kabupaten yang memiliki anggaran pendampingan kecil terancam tak berkembang," kata Ema di sela rapat koordinasi daerah bersama dinas yang membidangi koperasi dan UMKM se-Jawa Tengah, di Semarang Town Square, Senin (13/2/3027).
Pihaknya pun berniat mencari solusi untuk menyambung sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Di antaranya, menyiapkan sistem informasi untuk koperasi dan UMKM berbasis online. Rencananya, sistem informasi tersebut diluncurkan Maret atau April.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Jawa Tengah, Warsono, menyambut baik sistem informasi berbasis online tersebut. Di era informasi seperti saat ini, kehadiran sistem informasi berbasis online dapat mendorong pertumbuhan koperasi dan UMKM.
"Koperasi harus mengikuti perkembangan, saya setuju dengan online. Tinggal nanti bentuknya bagaimana, action praktisnya seperti apa," jelas dia.
Perlu Batasan Jelas
Sementara, Ketua Asosiasi UKM Jateng, Bernadette Natalia Sari Pujiastuti mengatakan, perlu batasan jelas atas pengertian UMKM agar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bisa diterapkan.
"Kita tahu, usaha mikro itu jumlahnya besar, seperti gunung es. Tapi, batasannya apa mendefinisikan usaha mikro dan kecil itu?" tanya wanita yang akrab disapa Naneth ini.
Dia pun belum bisa memprediksi seberapa besar pengaruh yang ditimbulkan dari penerapan aturan tersebut. Meski begitu, Naneth menyambut positif kebijakan tersebut jika tujuannya pemerintah bisa lebih fokus pada pengembangan UMKM.
"Saat ini, yang dibutuhkan adalah gotong royong untuk mengembangkan UMKM," ujarnya. (TRIBUNJATENG/CETAK)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bagaimana-mengurus-ekspor-umkm_20161021_105140.jpg)