Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Valentine Day

LRC-KJHAM Desak Pemerintah Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang mendesak pemerintah

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/khoirul muzaki
Puluhan Perempuan Ini Kampanyekan Hari Valentine Tanpa Kekerasan Seksual, Minggu 14 Februari 2016 lalu di acara CFD Jalan Pahlawan Kota Semarang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang mendesak pemerintah harus mengambil langkah yang tepat untuk segera membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan segera disahkan menjadi undang-undang.

Valentine day atau V-day ini merupakan momentum tepat untuk menghapuskan berbagai ketidakadilan yang dialami oleh perempuan korban kekerasan seksual. Karenanya, RUU ini sangat mendesak untuk melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan korban kekerasan seksual.

"Hari ini (Selasa) di seluruh dunia bersama-sama untuk mendukung perempuan korban kekerasan untuk bangkit bersama melawan kekerasan," kata koordinator Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, Selasa (14/2/2017).

Ia menuturkan, V-day diperingati setiap tahunnya secara global dan Indonesia menjadi salah satu Negara yang ikut bersama-sama untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.

"V-day bermaka valentine, violence dan vagina. Semua makna tersebut bercerita mengenai perempuan," ucapnya.

Dikatakannya, diskriminasi terhadap perempuan masih terus terjadi salah satu adalah kekerasan terhadap perempuan diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkosaan, trafiking, kekerasan terhadap perempuan buruh migran, pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan prostitusi, perbudakan seksual, prostitusi, maupun perkawinan paksa.

Berdasarkan monitoring LRC-KJHAM sepanjang tahun 2016 tercatat 80,37 persen perempuan mengalami kekerasan seksual, 14,23 persen mengalami kekerasan fisik dan 5,4 persen perempuan mengalami kekerasan psikis.

"Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan belum menggugah untuk memberikan perbaikan perlindungan kepada perempuan. Kekerasan yang dialami oleh perempuan semakin sadis," paparnya.

Pelaku kekerasan seksual lebih banyak dilakukan orang terdekat seperti ayah kandung, pacar, paman tetangga, ayah tiri, orang tidak dikenal bahkan suami juga melakukan kekerasan seksual.

"Pelaku terbanyak adalah individu yaitu 70,54 persen," terangnya.

Perempuan korban kekerasan seksual juga mengalami kekerasan ganda, selain kekerasan seksual perempuan korban juga mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Sampai saat ini Negara belum memiliki Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang perlindungan perempuan korban kekerasan seksual.

Sehingga perlindungan korban kekerasan seksual dan pemulihan korban kekerasan seksual belum dirasakan oleh korban. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved