Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak di Jateng

Sebanyak 277.502 Formulir C6 Dikembalikan kepada KPU Brebes, Karena. . .

Ada 277.502 pemilih dari total jumlah DPT sebanyak 1.522.560 tidak menggunakan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes, Rabu (15/2/201

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Anggota Komisi 2 DPR RI, Agung Widyantoro saat meninjau Pilkada Brebes 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Ada 277.502 pemilih dari total jumlah DPT sebanyak 1.522.560 tidak menggunakan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes, Rabu (15/2/2017).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan jumlah itu diketahui dari pengembalian formulir C6 atau lembar pemberitahuan untuk memilih di TPS dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Formulir C6 itu diberikan kepada pemilih pada hari sebelum pemungutan suara. Ada beberapa faktor yang menyebabkan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tidak memberikan formulir itu dan dikembalikan ke KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Riza, Kamis (16/2/2017).

Puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kabupaten Brebes menyalurkan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes di Aula Lapas IIB, Rabu (15/2/2017).
Puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kabupaten Brebes menyalurkan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes di Aula Lapas IIB, Rabu (15/2/2017). (TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO)

Faktor tersebut, kata dia, antara lain pemilih yang masuk dalam DPT telah meninggal dunia, pindah alamat atau tempat tinggal, tidak bisa ditemui, dan tidak dikenal karena kesalahan memasukkan data.

Sehingga, untuk mengantisipasi kemungkinan formulir C6 itu disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab, formulir C6 yang akan dibagikan itu ditahan.

"Setelah ditahan, kemudian jumlahnya akan direkap dan dilaporkan. Ini yang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Jika sebelumnya tidak dilaporkan sehingga bisa disalahgunakan," ungkapnya.

seorang warga menunjukan jari kelingking yang telah dicelupkan di tinta sebagai tanda sudah memilih calon bupati dan wakil bupati brebes 2017.
seorang warga menunjukan jari kelingking yang telah dicelupkan di tinta sebagai tanda sudah memilih calon bupati dan wakil bupati brebes 2017. (Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto)

Berdasarkan catatan yang ada, dari 17 kecamatan se-Kabupaten Brebes, yang paling banyak formulir C6/surat undangan pemilih yang dikembalikan ke KPU yakni Kecamatan Brebes, sebanyak 33.362 pemilih.

Rinciannya adalah sebanyak 1.248 pemilih meninggal dunia, 2.595 pindah alamat, tidak dikenal 3.619, tidak dapat ditemui 19.248, dan lain-lain 6.652.

Sistem perekapan data C6 tersebut juga diapresiasi anggota Komisi 2 DPR RI, Agung Widyantoro saat memantau ke KPU Brebes.

"Perekapan atau pelaporan data C6 itu baru diberlakukan tahun ini. Sistem ini merupakan kinerja kami di parlemen dengan KPU," ujarnya.

Menurutnya, dengan cara seperti ini, formulir C6 tidak digunakan oleh orang yang bertanggungjawab dengan memilih dua kali. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved