Begini Kata Pengamat Tentang Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Pati
Begini Kata Pengamat Tentang Paslon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Pati
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pengamat politik di Bumi Mina Tani, Maskuri, menilai hasil Pilkada 2017 Pati yang memenangkan pasangan calon (Paslon) tunggal, Haryanto - Saiful Arifin (Harfin), sudah final.
Menurut dia, ini mengingat tidak adanya pihak yang mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pilkada Pati.
"Ini kan paslon tunggal, sementara itu tidak ada satu pun lembaga pemantau yang terdaftar dan terakreditasi di KPU Pati sebagai pemantau Pilkada 2017," katanya, Jumat (17/2).
Disampaikan, sebagaimana ketentuan Peraturan MK 4/2015, menyebutkan yang punya legal standing mengajukan gugatan ke MK dalam Pilkada dengan Paslon tunggal adalah pihak Paslon dan lembaga pemantau Pilkada, yang terdaftar di KPU setempat.
"Selain itu, untuk menggugat ada ketentuan selisih suara yang ditetapkan. Saya kita hasil di Pati ini tak masuk kriteria," ucap aktivis LBH Advokasi Nasional ini.
Disebutkannya, bahwa berdasar data C1 hasil hitung KPU Pati menunjukkan Paslon Harfin memperoleh 74,52 persen suara. Sementara, kotak kosong meraup 25,48 persen suara.
"Jadi secara de facto Paslon Harfin menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih 2017," ucapnya.
Diakui, tingkat partisipasi pemilih yang menyalurkan hak suara dalam pilkada Pati yang hanya 68,6 persen, masih di bawah target KPU pusat, yang mematok target angka partisipasi 77,5 pesen dalam gelaran Pilkada serentak 2017.
Menurut dia, angka Golput yang mencapai 31,4 persen, bisa dikatakan cukup tinggi. "Dan ini tentunya harus menjadi bahan evaluasi KPU Pati, mengapa tingkat partisipasi tidak bisa mencapai yang ditargetkan," ujar Maskuri.
Di samping itu, masyarakat yang memilih kotak mencapai 177.682, atau sebesar 25,48 persen dari pemilih yang menggunakan hak suaranya, tak bisa dipandang sebelah mata. Ke depan, disampaikan, ini harus menjadi perhatian tersendiri bagi Paslon terpilih.
"Jangan ada kesan atau stigma bahwa warga yang pro kotak kosong adalah musuh yang harus dijauhi. Biar bagaimana pun mereka adalah warga masyarakat Pati juga," tandasnya.
Terakhir, sambung dia, fenomena masyaraat yang mendukung kotak kosong di Pati harus mendapat perhatian tersendiri. Agar mereka mendapat kepastian hukum, serta kepentingan mereka dalam proses Pilkada juga terakomodir.
"Kami sependapat dengan anggota Bawaslu RI, Endang Wihdatingtyas, yang menyerukan agar ke kedepan perlu ada revisi UU Pilkada, khususnya yang terkait dengan eksistensi pendukung kolom kosong dalam pilkada calon tunggal. Hal ini perlu ada regulasinya," tegas dia.
Menurut dia, fenomena alotnya perlawanan relawan kota kosong di Pati cukup memberikan gambaran, bahwa gerakan mereka ternyata sangat dinamis, terstruktur dan merata. Meskipun kerap kali memunculkan gesekan dengan pihak keamanan dan Panwas Pilkada.
"Jika ada regulasi yang memayungi eksistensi gerakan kotak kosong, maka hasil Pilkada Paslon tunggal akan semakin terlegitimasi," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ini-data-12-kecamatan-yang-terdapat-selisih-antara-jumlah-pemilih-dan-jumlah-suara_20170216_215738.jpg)