Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Resmi Broker Properti

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikasi itu sekitar Rp 5,5 juta per agen.

Penulis: raka f pujangga | Editor: abduh imanulhaq
WMA PROPERTY

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah broker "liar" di Kota Semarang diharapkan bisa mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi.

Sertifikat resmi akan diberikan Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSPBPI) bagi mereka yang sudah melewati proses pelatihan dan tes.

"Calon broker profesional harus melewati masa pelatihan selama tiga hari. Waktu ujian hanya satu hari untuk mendapatkan sertifikasi," kata Ketua DPC Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Kota Semarang, Winasis Murni, Minggu (19/2/2017).

Menurutnya, pegawai perusahaan broker bertaraf nasional biasanya bisa langsung mengikuti ujian.

Namun, perusahaan lokal harus melewati pelatihan terlebih dulu.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikasi itu sekitar Rp 5,5 juta per agen.

Jika perusahaan mendaftarkan secara kolektif, biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah.

"Kalau secara kolektif, hanya sekitar Rp 3,5 juta per orang. Sudah bisa mendapatkan sertifikasi dan tergabung dalam keanggotaan AREBI," jelas Winnie, sapaannya.

Jumlah perusahaan lokal yang belum memiliki agen tersertifikasi dua kali lipat dari jumlah yang telah bersertifikasi.

Sejumlah perusahaan broker juga belum masuk dalam keanggotaan AREBI Kota Semarang.

"Jumlah yang belum memiliki broker bersertifikasi masih banyak. Apalagi kalau hanya berdiri sebentar lalu tutup, agak susah mendeteksinya," jelas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved