Pilkada Jepara
Pendukung Pasangan Subroto-Nur Yahman Minta Pilkada Jepara Diulang
"Kami minta dilakukan pemilihan ulang. Ada sejumlah kejanggalan yang kami temukan," kata Ketua DPC Partai Nasdem Jepara, Pratikno, Sabtu (18/2/2017).
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara yang diikuti dua pasangan calon, telah selesai dilaksanakan serentak dengan beberapa daerah lain pada 15 Februari lalu.
Namun, hasil Pilkada Jepara ternyata masih menyisakan masalah. Dimana para pendukung pasangan calon nomor urut 1 yaitu Subroto-Nur Yahman, menuntut dilakukan pemilihan ulang.
"Kami minta dilakukan pemilihan ulang. Ada sejumlah kejanggalan yang kami temukan," kata Ketua DPC Partai Nasdem Jepara, Pratikno, Sabtu (18/2/2017).
Adanya temuan sejumlah kejanggalan itu, katanya, ditemukan pasca pencoblosan dan penghitungan surat suara. Akibatnya, hal itu merugikan salah satu pasangan calon yang perolehan suaranya hanya selisih belasan ribu suara saja.
"Perkiraan kami, ada 50 ribu lebih hak pilih warga di Pilkada Jepara dihilangkan. Juga ada form C6 diberikan tanpa berita acara," ucapnya.
Karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Pilkada dengan permintaan dilakukan pemilihan ulang. Ia mencurigai adanya skenario untuk menjatuhkan dan mencurangi pasangan calon nomor urut 1.
"Ada pernyataan dari Panwas Jepara ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan kemarin. Demikian juga dugaan ketidaknetralan petugas KPPS," paparnya.
Berdasarkan hasil hitung cepat versi KPU yang dipublikasikan melalui website resmi pilkada2017.kpu.go.id, pasangan no urut 1 Subroto-Nur Yahman (Sulaiman) memperoleh suara 48,75 persen atau 304.256 suara dan pasangan nomor urut 2 Marzuqi-Dian Kristiandi (Madani) memperoleh suara 51,25 persen atau 319.837 suara.
Pasangan Subroto-Nur Yahman diusung oleh koalisi Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PKB, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Demokrat dan Partai Hanura. Sedangkan pasangan Ahmad Marzuki-Dian Kristiandi maju lewat PDI Perjuangan.
Komisioner Panwaslu Jepara Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Mohammad Oliez mengatakan, kesalahan-kesalahan yang ada diperoleh dari laporan yang dihimpun dari jajaran Panwascam dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
"Kalau kekurangcermatan petugas KPPS memang terjadi di TPS saat pemungutan suara," kata Oliez kepada Tribun Jateng, Minggu (19/2/2017).
Terkait formulir C6 yang ganda, Oliez mengakui memang ada dan terlanjur dibagikan. Akan tetapi pihak KPU dan jajarannya langsung merespon dan mendatangi pemilik C6 ganda.
"Salah satu dari C6 itu ditarik lagi sehingga pemilih hanya punya 1 saja form C6," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pilkada-jepara_20170212_234721.jpg)