PILKADA 2017
DPD PDIP Jateng Siapkan Gugatan Materi Terkait Pilkada Salatiga
DPD PDIP Jateng Siapkan Gugatan Materi Terkait Pilkada Salatiga. Dokumen akan dibuka kembali. Selisih suara hanya 0,9 persen
Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Jawa Tengah menyatakan bersiap-siap untuk melayangkan rencana gugatan atas hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak di Jawa Tengah 2017.
Secara khusus, Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Kusriyanto menyampaikan, yakni rencana pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses demokrasi di Kota Salatiga. Untuk rencana itu, DPD PDIP akan mengambil alih.
“Kami saat ini sedang menyiapkan materi gugatan sengketa tersebut. Dan kepastiannya akan dilakukan setelah tahapan rekapitulasi penghitungan suara secara manual di KPU Kota Salatiga,” kata Bambang kepada Tribun Jateng, Senin (20/2/2017).
Menurut Krebo, sapaan akrab Bambang Kusriyanto, ada beberapa hal yang membuat pihaknya, khususnya Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga, Agus Rudianto-Dance Ishak Palit (Rudal), muncul kecurigaan dalam proses pemungutan suara tersebut.
“Satu di antaranya adalah tingkat kehadiran masyarakat yang menggunakan hak pilihnya yang mencapai sekitar 82 persen, sesuai dengan hasil sementara entry form C1 yang dipublikasikan melalui KPU RI,” terangnya.
Atas hal itu, pihaknya berpendapat perlunya seluruh dokumen hasil penghitungan suara, baik itu formulir C1, C6, maupun C7 untuk dibuka kembali kepada publik di saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat KPU Kota Salatiga yang direncanakan pada Rabu (22/2/2017) esok.

“Kami sudah meminta kepada Tim Pemenangan Paslon Rudal dan juga DPC PDIP Kota Salatiga untuk mengumpulkan seluruh data yang ada di lapangan terkait ada kemungkinan dugaan pelanggaran tersebut. Prinsip, kami minta seluruh dokumen dibuka kembali, baik itu data daftar pemilih tetap (DPT) hingga surat suara yang rusak,” ujarnya.
Krebo mengutarakan, dokumen-dokumen tersebut juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai lampiran seandainya rencana pengajuan gugatan ke MK dilakukan. Pihaknya memiliki waktu hanya 3 hari pasca rekapitulasi suara di tingkat KPU. Data yang dilampirkan pun harus valid serta lengkap.
“Jangan sampai, ketika memutuskan untuk mengajukan gugatan, ada data yang kurang apalagi tidak valid. Nantinya bisa ditolak oleh MK, meskipun hasil sementara ini, suara antara paslon nomor urut satu dengan nomor urut dua, terpaut sekitar 0,9 persen,” tegasnya. (*)