Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak di Jateng

Paslon Budi-Syamsudin Menangi Pilkada Banjarnegara, Ini Hasil Rekapitulasi KPU

Paslon Budi-Syamsudin Menangi Pilkada Banjarnegara berdasar hasil rekapitulasi KPU Banjarnegara di pendopo Kabupaten Banjarnegara, Rabu (22/2).

Penulis: khoirul muzaki | Editor: iswidodo
tribunjateng/khoirul muzaki
Paslon Budi-Syamsudin Menangi Pilkada Banjarnegara berdasar hasil rekapitulasi KPU Banjarnegara di pendopo Kabupaten Banjarnegara, Rabu (22/2). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - KPU Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara 2017, di pendopo Kabupaten Banjarnegara, Rabu (22/2).

Rapat dihadiri jajaran KPU dan Panwas Banjarnegara, Panitia Pemilihan Kecamatan, serta saksi dari tiga Pasangan Calon (Paslon).

Berdasarkan hasil rekapitulasi, perolehan suara dari 20 kecamatan di Kabupaten Banjarnegara didominasi oleh
Paslon nomor urut 3, Budi Sarwono-Syamsuddin dengan 285.117 suara.
Disusul Paslon nomor urut dua Wahyu Kristianto-Saeful Muzad dengan 135.689 suara.
Paslon nomor urut 1 Hadi Supeno-Nur Heni Widiyant memperoleh 105.624 suara.

Jumlah surat suara sah adalah 526.430. Sementara surat suara tidak sah berjumlah 19.589.

Budi-Syamsuddin unggul di 19 Kecamatan dari 20 Kecamatan di Banjarnegara. Paslon itu hanya kalah dari Wahyu-Saeful di Kecamatan Batur, yakni dengan perolehan 6.880 suara, atau lebih rendah dari perolehan Wahyu Saeful dengan 7.318. Namun lebih tinggi dari perolehan suara Hadi-Nur Heni dengan 5.391suara.

Perolehan suara tertinggi Budi-Syamsudin berada di Kecamatan Punggelan. Paslon itu unggul telak dari Paslon lain dengan 27.268 suara, jauh mengungguli Paslon nomor urut 1 dengan 7.481 suara dan Paslon 2 dengan 7259 suara.

Pleno diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Komisioner KPU dan saksi dari ketiga Paslon. Ketua KPU Banjarnegara Gugus Risdaryanto mengatakan, berita acara pleno menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan Pasangan Calon terpilih untuk Pilkada Banjarnegara 2017.

Selanjutnya, KPU Banjarnegara akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. "Kami berikan kesempatan 3 hari bagi para Paslon untuk mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara ini," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved