Sopir Angkuta di Solo Dilarang Merokok Selama Mengemudi, Ini Tujuannya
Waktu jeda pemberangkatan Angkuta juga diseragamkan guna memaksimalkan layanan transportasi umum di Kota Solo.
Penulis: suharno | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo menetapkan waktu antara (jarak) atau headway untuk angkutan kota (Angkuta).
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Solo, Taufiq Muhammad, mengatakan waktu antara yang ditetapkan itu adalah delapan menit.
Aturan ini tertuang dalam prosedur operasional standar (SOP) yang disusun instansinya.
"Headway selama delapan menit itu dihitung dari lokasi pemberangkatan. Berarti setiap delapan menit, Angkuta harus berjalan," ujarnya, Rabu (22/2/2017).
Menurut Taufiq, waktu jeda pemberangkatan Angkuta itu perlu diseragamkan guna memaksimalkan layanan transportasi umum di Kota Solo.
Selama ini, pengemudi Angkuta kerap ngetem (berhenti mencari penumpang) di suatu titik sehingga ketepatan waktu tempuh susah diprediksi.
"Karena di jalur Angkuta tidak ada halte atau selter seperti Batik Solo Trans (BST), headway itu dihitung dari lokasi pemberangkatan armada," jelasnya.
Penetapan waktu antara tersebut menjadi salah satu SOP pelayanan yang disusun Pemkot.
"Masih ada prosedur pelayanan standar lain. Di antaranya sopir dilarang merokok selama mengemudi dan beroperasi sesuai jam yang telah ditentukan," tandasnya.
Saat ini Dishub telah menuntaskan penataan ulang trayek-trayek Angkuta di Solo.
Selanjutnya, seluruh trayek akan didesain menjadi pengumpan (feeder) BST yang dibagi dalam delapan koridor.
"Angkutan feeder itu akan diresmikan operasionalnya awal bulan Maret. Sekarang sudah tersedia 41 feeder, akan ditambah 30 unit lagi melalui pengadaan feeder tambahan pada tahun ini," jelas Taufiq.
Kepala Dishub Hari Prihatno menambahkan, SOP tersebut telah disosialisasikan kepada pengurus Paguyuban Pengemudi Angkuta.
"Intinya, driver harus meninggalkan kebiasaan buruk saat mengendarai Angkuta lama. Basis feeder adalah pelayanan sehingga masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan ketepatan waktu saat mengakses kendaraan umum," tegas Hari.
Pemkot Solo mengawasi operasional angkutan feeder tersebut selama enam bulan.
"Setelah itu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengoperasian feeder BST," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-no-smoking-merokok_20170222_212100.jpg)