Indonesia Bereaksi Setelah KBRI Tidak Diberi Akses kepada Siti Aisyah di Malaysia
Tim KBRI belum diberi kebebasan akses kepada Siti Aisyah seorang WNI yang jadi tersangka pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia.
TRIBUNJATENG.COM - Tim KBRI belum diberi kebebasan akses kepada Siti Aisyah seorang WNI yang jadi tersangka pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia. Namun Dubes Malaysia menyebut polisi mematuhi hukum Malaysia bahwa pemeriksaan harus bebas dari intervensi. Kemenlu RI mempermasalahkan hal tersebut.
Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah Indonesia akan terus mengusahakan segala bentuk bantuan hukum bagi Siti Aisyah sebagai warga Indonesia.
Sementara itu Duta Besar Malaysia di Jakarta mengatakan, hukum negeri mereka menyatakan investigasi tak bisa diintervensi namun hak-hak Siti Aisyah dipenuhi.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, dalam keterangan pers di Jakarta, hari Kamis (23/2) mengatakan, tertutupnya akses ini menyebabkan beberapa kesulitan.
"Kami tidak dapat memverifikasi identitas Siti Aisyah apakah benar sesuai dengan paspor," kata Arrmanatha dalam jumpa pers di Kemlu.
Padahal, berdasarkan Konvensi Wina soal Kekonsuleran, negara yang melakukan penahanan terhadap warga negara asing memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada perwakilan negara yang bersangkutan.
"Without delay (tanpa ditunda). Dan juga harus membuka akses konsuler," kata Arrmanatha pula, seperti dilaporkan Hilman Handoni.
Beberapa saat kemudian, Duta besar Malaysia di Indonesia, Zahrain Mohamed Hashim menggelar pula jumpa pers seakan untuk menjawab hal itu.
"Anda harus mengerti, bahwa (pemeriksaan Siti Aisyah) masih dalam penyelidikan polisi," katanya.
Di bawah hukum Malaysia, katanya, penyelidikan harus bebas dari intervensi, karena itu Polisi Diraja Malaysia belum memberikan akses bagi tim KBRI.
"Nanti sesudah pemeriksaan selesai, akan jelas statusnya, apakah dia dibebaskan, atau kasusnya dilanjutkan oleh Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi telah berinisiatif melakukan pertemuan trilateral antara para menteri luar negeri Malaysia-Indonesia-Vietnam untuk meminta akses konsuler ini, Rabu (22/2) kemarin dalam sebuah pertemuan para Menlu ASEAN di Filipina.
Namun Menteri Luar Negeri Malaysia beralasan, mengemukakan alasan itu: penyelidik mengikuti aturan Malaysia untuk memeriksa tanpa ada intervensi pihak lain.
Para peyelidik belum dapat meningkatkan status hukum para tersangka. Arrmanatha Nasir, mengutip keterangan Menteri Luar Negeri Malaysia, mengatakan, "Penyelidik belum mendapatkan informasi-informasi yang relevan yang dapat memajukan proses hukum kepada dua (orang) yang ditahan ini," (bbc)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rekaman-cctv-pembunuhan-terhadap-kim-jong-nam-di-malaysia_20170223_193449.jpg)