Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Cilacap Bekuk Pelaku Pencabulan Setelah Buron 4 Bulan

Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Supriadi mengatakan pelaku sempat kabur setelah mengetahui ia dilaporkan telah mencabuli anak dibawah umur

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
net
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, MST (35), warga Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.

Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Supriadi mengatakan pelaku sempat kabur setelah mengetahui ia dilaporkan telah mencabuli anak dibawah umur.

"Pelaku ditangkap di daerah Tasikmalaya jawa barat setelah buron 4 bulan," katanya, Kamis (23/2/2017).

Kejadian tersebut bermula saat korban AD (8), pelajar kelas 1 Sekolah Dasar warga Desa Gintungreja Kecamatan Gandrungmangu bermain ke rumah pelaku yang merupakan tetangga korban, Selasa (25/10/2016).

Pelaku lantas memberikan makanan berupa buah pepaya kepada korban.

Usai korban memakan buah pepaya, pelaku menyuruh korban cuci tangan di kamar mandi dengan dalih tangan korban kotor dan bau.

Rupanya itu hanya modus.

Saat korban berada di kamar mandi, pelaku kemudian masuk dan menutup pintu kamar mandi dari dalam.

"Saat itulah pelaku kemudian mencabuli korban " ungkapnya

Ironisnya, pelaku sambil mencekoki korban dengan video porno yang ditunjukkan melalui handponenya saat melakuakn perbuatan bejat itu.

Kejadian tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa ia merasakan sakit pada bagian kemaluan dan anusnya saat sedang buang air.

Untuk mempertanggunga jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan primer pasal 82 ayat 1 jo 76E UURI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved