Pilkada 2017
KPU Salatiga: Gugat Hasil Pilkada Itu Hak Paslon
“Silakan. Itu adalah hak setiap paslon seandainya hendak melakukan gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017,"
Penulis: deni setiawan | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga tidak mempermasalahkan apabila ada tim maupun pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga 2017, berniat untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Silakan. Itu adalah hak setiap paslon seandainya hendak melakukan gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. Hal tersebut pun sudah diatur secara resmi di dalam regulasi. Kami pun akan mengikutinya,” kata Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati kepada Tribun Jateng, Jumat (24/2/2017).
Terlebih lagi, lanjutnya, secara kebetulan berdasarkan hasil dari rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga 2017, telah terpenuhi syarat untuk melakukan gugatan secara administratif yang angka atau selisih perolehan suara yakni di bawah dua persen.
“Pada dasarnya kami menunggu keputusan final di MK seandainya ada pihak yang mendaftarkan diri gugatan ke MK. Kami siap untuk membantu secara terbuka seandainya MK membutuhkan hal apapun terhadap kami sebagai pihak penyelenggara,” ujarnya.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya oleh Tribun Jateng, hari ini, Jumat (24/2/2017), Tim dan Paslon nomor urut satu, Agus Rudianto-Dance Ishak Palit (Rudal) memastikan diri untuk mendaftarkan diri dalam pengajuan gugatan hasil Pilkada Salatiga 2017 kepada MK.
Hal tersebut pun diklaim telah memperoleh restu baik dari DPD maupun DPP PDIP.
Terpisah, Calon Wali Kota Salatiga Nomor Urut Dua, Yuliyanto menyampaikan, secara umum timnya akan memantau, mengawal, maupun fokus mengamankan dokumen yang dimiliki.
Berkaitan gugatan yang dilayangkan oleh tim paslon nomor urut satu, pihaknya tidak akan turut campur.
“Dari informasi yang kami dapat, pihak yang digugat adalah penyelenggara. Dalam hal ini adalah KPU Kota Salatiga. Jadi kami, di Tim Paslon Yuliyanto-Muh Haris (Yaris) hanya sebagai pihak terkait. Kami tidak akan masuk ke dalamnya,” terang Yuliyanto.
Sekadar informasi, berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Tahun 2017 Tingkat Kota yang dilaksanakan pada Rabu (22/2/2017) di Gedung Dinas Perkebunan Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, selisih perolehan suara kedua paslon yakni sekitar 993 suara.
Untuk paslon nomor urut satu (Rudal) memperoleh 52.060 suara. Sedangkan paslon nomor urut dua (Yaris) yakni 53.053 suara.
Adapun total surat suara sah yang berhasil direkap adalah sekitar 105.112 suara. Sehingga total selisih perolehan suara yakni 993 suara, dimana jumlah tersebut masih berada di bawah dua persen sehingga berhak seandainya ada pihak yang melakukan gugatan. (*)