Penjelasan Gubernur Ganjar Terkait Terbitnya Izin Lingkungan PT Semen Indonesia
Namun masih ada satu izin lagi yang harus dilengkapi, yaitu Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Penulis: m nur huda | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Setelah dikeluarkannya Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, maka pabrik sudah dapat beroperasi kembali.
Namun masih ada satu izin lagi yang harus dilengkapi, yaitu Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.
Adapun prosesnya, menurut Ganjar dapat dilakukan dengan cepat, karena melalui Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPT PTSP) Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD).
"Kan pelayanan satu pintu, jadi bisa cepat. Karena SOP (standar operasional prosedur) nya, maksimal 30 hari," kata Ganjar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/2/2017).
Sebelumnya, pengumuman ke publik atas dikeluarkannya izin lingkungan ini dilakukan Kamis (24/2/2017) malam melalui website Pemprov Jateng jatengprov.go.id pukul 22.34.
Dikeluarkannya keputusan gubernur itu didasarkan atas rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA) 2 Februari lalu.
Sesuai pengumuman dalam lampiran yang ditandatangani Kepala DLHK Jateng Sugeng Riyanto dan ditampilkan di website itu, nantinya PT Semen Indonesia Rembang diberi izin membangun pabrik berkapasitas 3 juta ton pertahun.
Lokasinya adalah pada batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem.
Kemudian penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan Kecamatan Gunem, serta Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu.
Kemudian pabrik dan utilitas di Desa Kajar dan Desa Pasucen Kecamatan Gunem.
Untuk jalan produksi berada di Desa Kadiwono Kecamatan Bulu.
Sementara jalan tambang berada di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan Kecamatan Gunem.
Ganjar menambahkan, Surat Keputusan Gubernur juga telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Kepala BKPN, dan Dinas yang ada di daerah termasuk ke PT Semen Indonesia.
"Harapan saya warga di daerah sekitar (pabrik semen Rembang) bisa rukun," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ganjar-pranowo_20170224_132639.jpg)