DPRD Minta Bupati Semarang Mutasi Pejabat yang Terlibat Plagiasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Dalam surat rekomendasi bernomor 170 dan sebanyak empat lembar itu secara khusus meminta agar Bupati Semarang, Mundjirin untuk bertindak tegas
Penulis: deni setiawan | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang pekan ini akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Semarang, Mundjirin terkait dugaan plagiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Surat rekomendasi tersebut sebagai tindak lanjut atas hasil pertemuan klarifikasi antara pimpinan DPRD Kabupaten Semarang dengan Tim Penyusun Raperda Pemkab Semarang yang telah dilaksanakan pada Rabu (22/2/2017) kemarin.
Klarifikasi tersebut juga sebagai buntut ditemukannya tindak copi paste, plagiat, ataupun penjiplakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang terkait Penyampaian 12 Raperda Kabupaten Semarang untuk dijadikan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017 yang telah digelar Senin (20/2/2017).
Dalam surat rekomendasi bernomor 170 dan sebanyak empat lembar itu secara khusus meminta agar Bupati Semarang, Mundjirin untuk bertindak tegas dan mau melaksanakan rekomendasi yang oleh DPRD Kabupaten Semarang dikeluarkan atas berbagai pertimbangan atau tidak mengada-ngada tanpa bukti konkret.
“Atas kasus itu, secara tidak langsung telah mempengaruhi kredibilitas Pemkab Semarang di mata publik. Tidak hanya masyarakat Kabupaten Semarang, tetapi juga di luar Kabupaten Semarang. Karena itu, kami harapkan rekomendasi tersebut untuk tidak diabaikan oleh Bupati Semarang, Mundjirin,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto kepada Tribun Jateng, Selasa (28/2/2017).
Krebo, sapaan akrab Bambang Kusriyanto itu menjabarkan, apabila seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan naskah draf Raperda Kabupaten Semarang tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang diduga kuat telah menjiplak atau copy paste dari naskah Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2013 itu, harus diberi sanksi secara kelembagaan atas tindakannya.
“Kami secara tegas rekomendasikan kepada seluruh pihak yang terlibat itu adalah sanksi berupa mutasi. Data kami yang juga mengacu dari hasil klarifikasi beberapa waktu lalu, totalnya ada sekitar tujuh pejabat. Itu harus dan harus dimutasi. Tujuannya sebagai efek jera dan agar tidak terjadi hal serupa ke depannya,” ujarnya.
Secara rinci, lanjutnya, ketujuh pejabat yang dimaksud itu adalah Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Barenlitbang) Kabupaten Semarang. Lalu Kabag Hukum dan Kasubag Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang. Pejabat lama sebagai Kabid Ekonomi dan Kasubbid Non Pertanian pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Semarang.
“Pejabat lama yang ketika itu menjabat sebagai Kabid Perencanaan Pemerintahan dan Sosial, serta Kasubbid Pemerintahan pada Barelitbang Kabupaten Semarang. Yang dimaksud pejabat lama adalah mereka yang menduduki jabatan itu saat sebelum diberlakukannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Baru. Sebab, penyusunan draf raperda sudah dilaksanakan sejak tahun lalu (2016),” terangnya.
Dia menambahkan, dasar lain yang juga menjadi rujukan serta harus dipatuhi Pemkab Semarang yakni dalam penyusunan Program Pembentukan Perda dan Penyusunan Raperda serta Perda, seluruh tahapannya harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Penjiplakan atau sejenisnya itu menjadi pertanda jika pejabat terkait yang terlibat tidak sepenuhnya menjalankan pedoman resmi dalam Permendagri RI tersebut. Apabila dilihat dari tingkat kesalahan terbesar atau yang bertanggung jawab dalam tim tersebut adalah Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang,” tambah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Joni Budi Raharjo.
Tetapi, lanjut Joni, yang perlu diketahui bersama, setiap pemberian rekomendasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Semarang kepada Bupati Semarang tersebut bukanlah mengada-ngada, tetapi atas dasar yang sudah sangat kuat. Pihaknya mengeluarkan rekomendasi juga sebagai menjalankan satu dari tiga fungsi DPRD yakni fungsi pengawasan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-semarang-mundjirin_20170210_152813.jpg)